Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu memberikan edukasi mengenai mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang dalam negeri melalui marketplace. Edukasi tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Sudut Pandang bertema “Fakta Pemungutan Pajak oleh Marketplace” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVRI Lampung (Rabu, 14/10/2026).

Dialog dipandu oleh pembawa acara TVRI Lampung, Nisa Hanifa, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Elawati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, dan Irfan Syofiaan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

Perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya transaksi melalui marketplace telah mengubah pola perdagangan sekaligus mendorong penyesuaian administrasi perpajakan. Salah satu kebijakan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Elektronik.

Dalam dialog tersebut, Nisa membuka pembahasan dengan menanyakan latar belakang penerbitan PMK-37/2025. Elawati menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja. Jika sebelumnya transaksi banyak dilakukan secara langsung di pasar atau toko, kini masyarakat dapat membeli barang dan jasa secara daring melalui gawai.

“Perubahan kebiasaan masyarakat tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Penyesuaian ini diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan antara pedagang yang menjalankan usahanya secara konvensional dengan pedagang yang berjualan melalui marketplace,” ujar Elawati.

Menurut Elawati, PMK-37/2025 bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang yang berjualan secara konvensional dan melalui platform digital. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk pemerintah.

PMK-37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace. Dalam mekanisme ini, pihak yang ditunjuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Elawati menambahkan bahwa pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, dan PT Tokopedia. Keempat penyelenggara tersebut disebut mulai menjalankan pemungutan pada 1 Agustus 2026 setelah penunjukan pada 1 Juli 2026.

Pada sesi berikutnya, Irfan meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang daring, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak.

“PMK-37/2025 bukanlah pajak baru. Ketentuan ini hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak. PPh yang sebelumnya disetorkan sendiri oleh pedagang kini dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah,” jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mekanismenya perlu dipahami oleh pedagang agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar.

Pemerintah juga memberikan pengecualian pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup dialog, Irfan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kantor pajak.

“Masyarakat perlu memastikan bahwa setiap informasi perpajakan diperoleh melalui saluran resmi. Jangan mudah memberikan data pribadi, kode OTP, kata sandi, mengeklik tautan, maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan DJP atau kantor pajak,” pungkas Irfan.

Melalui dialog interaktif ini, KPP Pratama Natar dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai PMK-37/2025, termasuk mekanisme pemungutan PPh bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari informasi yang keliru.

Pewarta: Laila Rachmadhani
Kontributor Foto: Youtube TVRI Lampung
Editor: Mohamad Ari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.