Jakarta, 20 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 bersama asosiasi dan praktisi perpajakan. Kegiatan ini menjadi forum komunikasi dan diskusi untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan ketentuan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 serta mendorong penyampaian informasi yang tepat kepada Wajib Pajak.
FGD diikuti oleh perwakilan empat asosiasi dan praktisi perpajakan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Jakarta, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Jakarta, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Jakarta, asosiasi pelaku usaha yaitu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara, serta Tax Center yaitu DDTC Consulting.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Sonny Agustinus, menguraikan dasar hukum dan pokok ketentuan yang perlu dipahami bersama. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut PMK tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 dan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA).
Fasilitas PSA diberikan dalam beberapa periode. Pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sanksi administratif dapat dihapus 100 persen; pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, sanksi dikurangi 50 persen; dan pada periode berikutnya hingga 30 Juni 2027, besaran pengurangan yang diberikan semakin kecil. Sonny menekankan bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak perlu memenuhi persyaratan, antara lain menyampaikan surat pernyataan dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya. Wajib Pajak yang sedang menjalani proses keberatan tetap dapat mengikuti program ini dengan mencabut keberatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar jangka waktu pelunasan pokok pajak dan jangka waktu permohonan PSA dipahami secara terpisah, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi, menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah memastikan Wajib Pajak memperoleh haknya atas kebijakan pemerintah tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak, khususnya di Jakarta Utara, memperoleh haknya, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Ini kebijakan pemerintah yang kami harapkan benar-benar dinikmati Wajib Pajak. Jangan sampai ada yang melewatkan haknya dan akhirnya menyesal,” ujar Untung.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan dari sudut pandang kebutuhan Wajib Pajak. “Kami menggunakan pendekatan outside-in. Yang dibutuhkan Wajib Pajak adalah memperoleh haknya,” tambah Untung.
Melalui forum ini, Kanwil DJP Jakarta Utara bersama para peserta membahas pelaksanaan PMK Nomor 71 Tahun 2026, termasuk hal-hal yang memerlukan pemahaman bersama dalam penerapannya. Keterlibatan asosiasi konsultan pajak, praktisi, dan dunia usaha diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi sarana untuk menghimpun pandangan serta masukan terkait pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Asosiasi dan praktisi perpajakan memiliki peran penting sebagai mitra DJP dalam membantu menyebarluaskan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Dengan pemahaman yang selaras terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan informasi yang diterima masyarakat dapat disampaikan secara jelas dan akurat sehingga mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. “Posisi asosiasi konsultan dan praktisi sangat strategis. Kami berharap para asosiasi dapat hadir mendampingi sosialisasi sebagai penyeimbang informasi, karena perspektif asosiasi dan praktisi tentu berbeda dengan perspektif kami,” tutur Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Untung juga menegaskan komitmen terhadap integritas pelayanan di DJP. “Wajib Pajak berhak mendapatkan pelayanan dengan cepat, pasti, dan tanpa pungutan apa pun. Itu amanah bagi kami,” ujarnya. Ia berharap para konsultan pajak turut menjaga integritas dan profesionalitas dalam mendampingi Wajib Pajak.
Kanwil DJP Jakarta Utara berkomitmen untuk terus membangun sinergi dan komunikasi yang konstruktif dengan asosiasi, praktisi perpajakan, serta dunia usaha. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan secara efektif, meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, dan mendorong kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
- 11 views