Banjarmasin, 20 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp9,93 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut mencapai 65,49 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp15,16 triliun, dengan pertumbuhan positif sebesar 27,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Publikasi Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional Kalimantan Selatan sampai dengan 30 September 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan Catur Ariyanto Widodo, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Tetik Fajar Ruwandari.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan menyampaikan bahwa pertumbuhan positif penerimaan pajak mencerminkan upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan pelayanan, pengawasan kepatuhan, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat.
“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 27,33 persen di Kalimantan Selatan menjadi capaian positif yang perlu terus kita jaga. Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan yang efektif, dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada wajib pajak. Partisipasi dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” ujar Anton.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang mencakup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai Rp16,63 triliun atau 65,54 persen dari target sebesar Rp25,37 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 26,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, total penerimaan pajak se-Kalimantan tercatat sebesar Rp40,29 triliun atau 61,69 persen dari target sebesar Rp65,31 triliun. Jumlah tersebut memberikan kontribusi sebesar 2,86 persen terhadap penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp1.406,43 triliun.
Berdasarkan kinerja unit vertikal di Provinsi Kalimantan Selatan, KPP Madya Banjarmasin mencatat realisasi penerimaan tertinggi sebesar Rp6,91 triliun atau 70,34 persen dari target, dengan pertumbuhan sebesar 38,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadikan KPP Madya Banjarmasin sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak di Kalimantan Selatan.
Selain menyampaikan perkembangan penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng turut menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang telah berlaku. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang memenuhi persyaratan. Selain itu, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan tarif umum.
Kanwil DJP Kalselteng juga menyampaikan perkembangan kebijakan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu penyempurnaan penting dalam regulasi tersebut adalah mekanisme pembayaran utang pajak yang diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Kalselteng terus berkomitmen memperkuat pelayanan, edukasi, dan pengawasan perpajakan guna menjaga kinerja penerimaan hingga akhir tahun 2026. Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, penerimaan pajak diharapkan dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- 4 views