Jakarta,15 Oktober 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur menggelar sosialisasi tentang cara memperbaiki atau mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai aturan terbaru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Kegiatan berlangsung melalui Zoom pada Kamis (15/10/2026), dalam dua sesi, pagi dan siang, dan diikuti 196 peserta: 84 orang pada sesi pagi dan 112 orang pada sesi siang. Sosialisasi ini bertujuan agar wajib pajak memahami perubahan cara koreksi SPT di aplikasi Coretax.
Materi dibagi menjadi tiga bagian: koreksi SPT PPN, koreksi SPT PPh Tahunan, dan cara mengecek riwayat pembayaran pajak di Coretax.
Koreksi SPT PPN: Kelebihan Bayar yang Sudah Dipakai Harus Dihitung Ulang
Materi pertama disampaikan Nurhikmah pada sesi siang dan Andriyan pada sesi pagi. Mereka menjelaskan bahwa setiap kali wajib pajak mengoreksi SPT PPN, sistem Coretax menghitung ulang secara otomatis kelebihan bayar yang sebelumnya sudah dipindahkan ke masa pajak berikutnya.
Contohnya, SPT Agustus semula lebih bayar Rp1.000.000, lalu dikoreksi hingga tiga kali. Setelah koreksi pertama, Rp600.000 dipindahkan ke Oktober. Pada koreksi berikutnya, sistem lebih dulu membatalkan angka Rp600.000 tersebut, lalu menggantinya dengan angka yang benar, yaitu Rp800.000. Selisih bersihnya Rp200.000 tercatat di bulan November. Pada koreksi ketiga, posisi SPT berubah menjadi kurang bayar Rp1.100.000, sehingga wajib pajak tidak lagi berhak memindahkan kelebihan bayar. Angka Rp800.000 dibatalkan pada Desember dan tercatat minus, yang kemudian mengurangi pajak masukan wajib pajak.
“Setiap koreksi SPT PPN akan membatalkan nilai yang sebelumnya sudah dipindahkan, lalu diganti dengan nilai yang seharusnya. Wajib pajak bisa memantaunya lewat dashboard kompensasi di Coretax,” ujar Nurhikmah.
“Wajib pajak perlu paham bahwa koreksi yang memperkecil kelebihan bayar bisa menimbulkan saldo minus pada tabel kompensasi,” kata Andriyan.
Nurhikmah juga menjelaskan satu ketentuan khusus. Jika SPT Desember 2024 yang lebih bayar dan sudah dipindahkan ke Januari 2025 kemudian dikoreksi, wajib pajak harus pula mengoreksi SPT Januari 2025 dan melampirkan dokumen perhitungannya. Contoh format dokumen ada di Lampiran 12 halaman 240 peraturan tersebut. Namun, fitur untuk mengunggah dokumen itu belum tersedia di Coretax.
Koreksi SPT PPh Tahunan: Pembayaran dan Pengembalian Sebelumnya Kini Otomatis Diperhitungkan
Materi koreksi SPT PPh Tahunan disampaikan Alam Akbar dari Kanwil DJP Jakarta Timur pada sesi siang dan Farid Ishlahi pada sesi pagi. Aturan lama (PER-11) memberi wajib pajak pilihan cara mengisi kolom 12A untuk Orang Pribadi atau 18A untuk Badan. Aturan baru menghapus pilihan itu. Kini, isi kolom tersebut dihitung otomatis dari seluruh pembayaran pajak yang pernah disetor saat SPT dilaporkan (PPh Pasal 29), dikurangi uang kelebihan bayar yang sudah dikembalikan negara melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pengembalian (SKPPKP).
Untuk wajib pajak Badan, misalnya, SPT awal lebih bayar Rp100 juta dan negara sudah mengembalikan Rp20 juta. Jika koreksi pertama mengubah lebih bayar menjadi Rp80 juta, maka angka yang dapat diajukan kembali adalah Rp60 juta, karena Rp20 juta sudah diterima. Untuk Orang Pribadi, bila seluruh Rp100 juta sudah dikembalikan lalu koreksi berikutnya menetapkan lebih bayar Rp20 juta, maka kolom 12A bernilai nol dan lebih bayar tetap Rp20 juta.
“Di aturan yang baru tidak ada lagi pilihan replace. Semua pembayaran sebelum koreksi dan uang yang sudah dikembalikan lewat SKPPKP wajib dihitung,” kata Alam Akbar.
“Prinsip perhitungannya sama, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan,” ujar Farid Ishlahi.
Peserta juga dipandu langkah mengecek riwayat transaksi di menu Ledger Coretax. Pembayaran dapat dilihat dengan memilih jenis rekam “Cash Payment”, sedangkan uang yang sudah dikembalikan dapat dilihat dengan memilih “SKP” atau “Preliminary Return”. Datanya dapat diunduh dalam format Excel.
Sesi tanya jawab dipandu penyuluh Aprilia Hari Widiana dan Eka Ardi Handoko. Salah satu peserta menanyakan apakah aturan baru hanya untuk SPT Oktober 2026. Aprilia menjelaskan aturan itu berlaku untuk koreksi SPT masa pajak sejak Januari 2025 hingga saat ini, selama koreksinya diajukan setelah 1 Oktober 2026.
“Aturan ini tidak hanya untuk SPT Oktober 2026, tetapi untuk SPT sejak Januari 2025 yang dikoreksi setelah 1 Oktober 2026,” kata Aprilia.
Peserta lain bertanya tentang SPT Unifikasi yang sedang dalam proses pengembalian. Eka Ardi Handoko menjelaskan bahwa jika wajib pajak mengoreksi SPT sebelum surat ketetapan lebih bayar terbit, permohonan pengembaliannya otomatis dibatalkan oleh sistem.
“Kalau SPT Unifikasi dikoreksi sebelum surat ketetapan lebih bayar terbit, permohonan pengembaliannya otomatis batal oleh sistem,” ujar Eka Ardi Handoko.
Terkait proses pengembalian pajak yang sedang berjalan, narasumber menjelaskan bahwa koreksi masih bisa dilakukan selama surat pemberitahuan pemeriksaan belum diterima wajib pajak. Uang yang sudah dikembalikan wajib diperhitungkan dan tidak bisa dipilih untuk diabaikan, sebab dananya sudah masuk ke rekening wajib pajak.
Kanwil DJP Jakarta Timur mengimbau wajib pajak memantau posisi kelebihan bayar PPN secara berkala melalui dashboard Coretax dan segera melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar jika menemukan angka yang tidak sesuai. Wajib pajak juga disarankan mempelajari contoh format dokumen pendukung pada Lampiran 12 PER-12/PJ/2026. Bagi yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KPP terdaftar masing-masing.
- 5 views