Berkolaborasi sinergis dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi memberikan sosialisasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di Ruang Rapat RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, (Selasa, 6/10/2026).

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait implementasi metode pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, khususnya dalam penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023,” ujar Direktur RSUD Lembang, Raden Nurul Rasihan Risalah.

Sementara itu, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan KBB, Ismah Nashirotunnisa, menyatakan bahwa kejelasan mekanisme pemotongan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak administrasi para pegawai.

“Pentingnya akurasi pemotongan PPh oleh Bendahara selaku Pemotong Pajak demi menghindari kesalahan pelaporan SPT yang berpotensi merugikan tenaga penunjang maupun dokter praktik,” ungkapnya.

Di kegiatan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Cimahi, Fadhil Dwi Yulian dan Nabiila Febry Muryati, menjelaskan bahwa tarif efektif rata-rata adalah metode pemotongan PPh pasal 21 bulanan atau harian yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2024. Metode ini bertujuan menyederhanakan perhitungan pajak.

Keduanya juga menegaskan bahwa TER bukan tambahan beban pajak baru, karena tarif PPh tetap mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam sesi tersebut, peserta juga diberi simulasi perhitungan pajak menggunakan aturan lama, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dan skema TER berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Hasilnya menunjukkan pajak terutang yang sama.

Pada sesi tanya jawab, peserta didampingi oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Cimahi, Lukman Ahmadisastra dan Machdar Achmedy.

Melalui sinergi antara Dinkes KBB dan KPP Pratama Cimahi, kedua belah pihak berharap peningkatan pemahaman bendahara dan penerima penghasilan dapat membuat penghitungan dan pemotongan pajak atas hak-hak finansial tenaga kesehatan, mulai dari gaji pokok, insentif, hingga jasa pelayanan, dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

KPP Pratama Cimahi juga berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi berkala kepada pemangku kepentingan di lingkungan Dinas Kesehatan. Hal ini meningkatkan voluntary compliance (kepatuhan sukarela), meminimalkan kekeliruan administratif, serta menjaga iklim kerja tetap kondusif, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

Pewarta: Dicna Alya Nurfitriani
Kontributor Foto: KPP Pratama Cimahi
Editor: Fanzi SF