Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melalui Tim Fungsional Penyuluh Pajak melaksanakan edukasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) baru di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan secara daring melalui Zoom (Selasa, 13/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang perlu diketahui setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, pengusaha dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran bruto usahanya melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Salah satu pemateri penyuluh pajak, Susanto, memberikan terkait faktur pajak, peserta diingatkan agar membuatnya secara lengkap dan tepat waktu, serta mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
“Faktur pajak yang tidak lengkap, terlambat dibuat, atau dianggap tidak dibuat dapat dikenai sanksi dan memengaruhi pengkreditan pajak masukan,” ucapnya.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai pajak masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dengan pedoman sebesar 80 persen dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Penyuluh pajak lainnya, Poppy, memberikan penjelasan yang bersifat teknis melalui penerapan aplikasi pada Coretax DJP. Ia memandu peserta mulai dari masuk ke akun Coretax DJP, membuat dan mengunggah faktur pajak keluaran, hingga mengkreditkan faktur pajak masukan, melaporkan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan begitu, materi yang sebelumnya disampaikan secara konseptual dapat lebih mudah dipahami dalam praktik.
Melalui kegiatan ini, PKP baru memahami kewajiban perpajakannya sekaligus mengenal penggunaan Coretax DJP sebagai bagian dari administrasi perpajakan, sehingga dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Aceh secara maraton meluncurkan sesi edukasi dan pendampingan daring via Zoom di 8 KPP Pratama dalam lingkungannya. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Aceh dalam membina para PKP Baru agar ke depannya mampu mengelola dan memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, serta patuh terhadap aturan yang berlaku.
| Pewarta: Poppy Marjayanti |
| Kontributor Foto: Diana Sari |
| Editor: Marzuki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views



