Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro (Selasa, 29/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi terkait penyelesaian setoran deposit pajak penghasilan (PPh) pasal 21 instansi pemerintah Kota Metro tahun pajak 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Metro, Nunung Gondowati, didampingi Kepala Seksi Pengawasan VI, Tutun Sugiharto, bertemu dengan Kepala BKAD Kota Metro, Fachruddin, dan Kepala UPT Kas Daerah, RM Surya Utama Murad.
Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian kewajiban perpajakan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKAD Kota Metro menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPP Pratama Metro berperan penting dalam mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan Pemerintah Kota Metro.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan KPP Pratama Metro dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21. Kami berharap seluruh proses administrasi dan pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik,” ujar Fachruddin.
Ia menambahkan bahwa sinergi kedua instansi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan ketepatan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Hal ini khususnya berkaitan dengan peran bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak.
Sementara itu, Nunung Gondowati mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin dengan BKAD Kota Metro. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi ini, KPP Pratama Metro dan BKAD Kota Metro berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelesaian kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi perpajakan serta optimalisasi penerimaan pajak dari sektor bendahara pemerintah.
| Pewarta: Satasya Sinansari Jaya |
| Kontributor Foto: Sendi Kristian V |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views
