Medan, 25 September 2026 — Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan 31 Agustus 2026. Penyampaian tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus menggambarkan sinergi jajaran Kementerian Keuangan dalam mengawal pelaksanaan APBN agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Utara, Tunas Agung Jiwa Brata, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Rustanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Belis Siswanto, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan capaian kinerja dan hasil kolaborasi dalam pelaksanaan APBN di wilayah Sumatera Utara.
Hingga 31 Agustus 2026, kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan perkembangan positif. Pendapatan negara dan hibah tercatat sebesar Rp25,96 triliun, atau mencapai 68,46% dari target, dengan pertumbuhan 60,58% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp47,69 triliun, atau 67,87% dari pagu, tumbuh 25,29% secara tahunan (year-on-year/yoy).
BELANJA NEGARA
Realisasi belanja negara di Provinsi Sumatera Utara hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp47,69 triliun, setara dengan 67,87% dari pagu anggaran. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 25,29% dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan keberlanjutan peran belanja pemerintah dalam mendukung berbagai program prioritas nasional, menjaga aktivitas ekonomi, serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Realisasi belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp15,07 triliun, atau 52,47% dari pagu, dengan pertumbuhan 57,97% secara tahunan. Berdasarkan jenis belanjanya, Belanja Pegawai mencapai Rp8,67 triliun atau 68,51% dari pagu, tumbuh 36,91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Belanja tersebut antara lain digunakan untuk memenuhi pembayaran gaji, tunjangan kinerja aparatur negara, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji dan tunjangan ke-13.
Selanjutnya, realisasi Belanja Barang mencapai Rp4,24 triliun atau 43,31% dari pagu, meningkat 53,15% secara tahunan. Penyerapan anggaran ini terutama mendukung pelaksanaan sejumlah program strategis, antara lain pelayanan kesehatan lanjutan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan tinggi, penegakan dan pelayanan hukum, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing industri.
Sementara itu, Belanja Bantuan Sosial telah terealisasi sebesar Rp8,22 miliar atau 60,14% dari pagu. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Adapun realisasi Belanja Modal mencapai Rp2,15 triliun atau 34,36% dari pagu, dengan pertumbuhan yang sangat signifikan sebesar 432,19% secara tahunan. Capaian ini meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp404,31 miliar.
Belanja Modal tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis, meliputi pembangunan prasarana strategis, infrastruktur konektivitas, pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun, penguatan ketahanan sumber daya air, dan pendidikan tinggi. Selain itu, pada tahun 2026, alokasi Belanja Modal juga diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Hingga 31 Agustus 2026, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp32,62 triliun, atau 78,52% dari pagu, dengan pertumbuhan sebesar 14,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dalam penyaluran TKD, dengan realisasi sebesar Rp21,97 triliun atau 78,54% dari pagu. Penyaluran DAU tumbuh 16,34% secara tahunan, yang antara lain didukung oleh tambahan alokasi DAU untuk mendukung pemulihan pascabencana di Sumatera Utara sebesar Rp4,27 triliun. Seluruh tambahan DAU tersebut telah disalurkan 100% ke pemerintah daerah.
Komponen TKD lainnya, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, yang antara lain digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), telah terealisasi sebesar Rp6,57 triliun atau 78,29% dari pagu.
Sementara itu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp2,74 triliun atau 86,38% dari pagu, meningkat 117,08% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp1,24 triliun atau 69,83% dari pagu, sedangkan penyaluran DAK Fisik mencapai Rp91,50 miliar.
Percepatan penyaluran TKD pada tahun 2026 didukung oleh kebijakan relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut memberikan kemudahan dalam proses penyaluran TKD, khususnya melalui penyederhanaan pemenuhan persyaratan dokumen penyaluran. Relaksasi ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan dana di daerah sehingga mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana secara lebih efektif.
Dukungan APBN terhadap Pemulihan Pascabencana
Sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan anggaran melalui belanja TKD maupun belanja Kementerian/Lembaga pada tahun 2026.
Hingga Agustus 2026, tambahan alokasi TKD mencapai Rp8,79 triliun, yang terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp5,61 triliun dan tambahan DBH sebesar Rp3,18 triliun. Tambahan tersebut masing-masing meningkat 25% dan 879% dibandingkan dengan pagu awal tahun 2026.
Khusus untuk tambahan TKD dalam rangka pemulihan bencana, realisasi penyaluran hingga Agustus 2026 mencapai Rp4,82 triliun, terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp4,27 triliun dan tambahan DBH sebesar Rp555,83 miliar. Seluruh dana yang telah disalurkan tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Penyaluran tambahan TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan penanganan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan pelayanan publik dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Dukungan Perlindungan Sosial dan Pembiayaan UMKM
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah pusat terus mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial di Sumatera Utara.
Hingga Agustus 2026, total bantuan sosial yang telah disalurkan mencapai Rp2,53 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3,77 juta. Bantuan tersebut terdiri atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp1,34 triliun untuk 2.234.476 penerima manfaat, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp1,14 triliun untuk 1.460.524 keluarga penerima manfaat, serta Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp43,89 miliar untuk 73.152 penerima manfaat.
Selain perlindungan sosial, pemerintah juga terus memperkuat dukungan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pembiayaan bersubsidi, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Hingga Agustus 2026, penyaluran KUR di Sumatera Utara mencapai Rp11,92 triliun, meningkat 17,73% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pembiayaan tersebut telah disalurkan kepada 178.421 debitur. Berdasarkan kategori sektor penerima, sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi penerima KUR terbesar dengan nilai penyaluran Rp5,53 triliun, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp3,85 triliun.
Secara kewilayahan, Kabupaten Deli Serdang mencatatkan penyaluran KUR tertinggi sebesar Rp1,48 triliun, diikuti Kota Medan sebesar Rp1,27 triliun dan Kabupaten Langkat sebesar Rp920,54 miliar.
Sementara itu, penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hingga Agustus 2026 mencapai Rp549,60 miliar, tumbuh 0,20% dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Pembiayaan tersebut diberikan kepada 80.689 debitur. Sektor perdagangan besar dan eceran mendominasi penyaluran UMi dengan nilai Rp527,97 miliar atau sekitar 96,06% dari total pembiayaan.
Berdasarkan wilayah, Kabupaten Langkat menjadi daerah dengan penyaluran UMi tertinggi sebesar Rp57,96 miliar, diikuti Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp56,50 miliar dan Kota Medan sebesar Rp54,31 miliar.
Penyaluran KUR dan UMi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH
Penerimaan Perpajakan
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp20,52 triliun, atau 63,50% dari target tahunan sebesar Rp32,32 triliun. Capaian tersebut tumbuh 66,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini merupakan akumulasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,74 triliun, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp5,04 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp3,06 triliun, atau mencapai 116,94% dari target APBN. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tersebut tumbuh sebesar 66,70%, yang didukung oleh peningkatan penerimaan dari seluruh komponen kepabeanan dan cukai.
Penerimaan Bea Masuk tercatat sebesar Rp630,17 miliar, meningkat 28,19% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan Bea Keluar mencapai Rp2,58 triliun, tumbuh 96,81%. Adapun penerimaan cukai tercatat sebesar Rp353,38 miliar, meningkat 6,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak
Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Sumatera Utara hingga 31 Agustus 2026 juga menunjukkan perkembangan yang terjaga. Realisasi PNBP mencapai Rp1,88 triliun, atau 62,79% dari target APBN sebesar Rp2,55 triliun.
Berdasarkan komponennya, PNBP Lainnya terealisasi sebesar Rp869,50 miliar atau 99,74% dari target. Sementara itu, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp1,01 triliun atau 60,21% dari target. Capaian tersebut mencerminkan kontribusi satuan kerja BLU dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis lainnya.
Selain itu, pengelolaan aset negara, piutang negara, dan lelang juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan PNBP di Sumatera Utara. Hingga akhir Agustus 2026, realisasi PNBP dari sektor tersebut mencapai Rp63,23 miliar, atau 81% dari target sebesar Rp78,50 miliar.
Kontribusi terbesar berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dengan realisasi sebesar Rp43,96 miliar. Penerimaan tersebut antara lain bersumber dari kegiatan penyewaan, penjualan barang rampasan atau tegahan, serta pemanfaatan aset negara melalui penyewaan tanah dan bangunan.
Di samping itu, penerimaan dari sektor lelang mencapai Rp19,13 miliar. Capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan berbagai jenis lelang, antara lain lelang eksekusi hak tanggungan, lelang barang rampasan, dan lelang harta pailit. PNBP lelang bersumber dari bea lelang yang dibayarkan oleh pihak penjual maupun pembeli.
Sementara itu, penerimaan PNBP dari pengelolaan piutang negara tercatat sebesar Rp146 juta. Secara keseluruhan, capaian tersebut menunjukkan kontribusi pengelolaan BMN, piutang negara, dan lelang terhadap optimalisasi penerimaan negara di wilayah Sumatera Utara.
PENUTUP
Secara keseluruhan, kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan perkembangan yang positif, baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara. Pertumbuhan penerimaan negara yang signifikan serta peningkatan realisasi belanja pemerintah mencerminkan peran APBN dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Di sisi lain, percepatan penyaluran TKD melalui kebijakan relaksasi serta pemberian tambahan alokasi anggaran untuk penanganan pascabencana menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.
Melalui penguatan sinergi seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan, pelaksanaan APBN diharapkan semakin optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional, menjaga daya beli masyarakat, memperluas akses pembiayaan UMKM, serta mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dengan demikian, APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
- 3 views