Pematangsiantar, 1 Oktober 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyelenggarakan siaran langsung Instagram (IG Live) edukatif bertajuk "Horas Pajak" melalui akun resmi @pajaksumut2. Acara yang mengupas tuntas transformasi administrasi perpajakan melalui PER-12/PJ/2026 ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di pendopo halaman gedung Kanwil DJP Sumut II.
Siaran IG Live tersebut dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II, Oka Wina Pebrina Sagala (Oka Wina) dan Muhammad Fadhlansyah Nasution (Bang Fadhlan). Kegiatan ini mengusung format FAQ Interaktif (Tanya-Jawab Santai namun Edukatif) dengan mengangkat tema "Logika Baru Coretax dan Revolusi Pelaporan Lewat PER-12/PJ/2026!" serta mempopulerkan jargon "Saring sebelum sharing, dan checking sebelum posting".
Edukasi ini dilaksanakan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan para Wajib Pajak mengenai berbagai perubahan mendasar serta inovasi dalam sistem administrasi Coretax. Melalui siaran ini, dipaparkan sejumlah poin krusial perihal implementasi aturan teknis terbaru, di antaranya:
- Implementasi NITKU 22 Digit: Penggunaan NPWP Cabang resmi dihapuskan secara permanen di Coretax dan digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit yang memusatkan seluruh cabang usaha langsung ke ID pajak korporat utama.
- Fitur Auto-Generated Bukti Potong: Nomor Bukti Potong kini dibentuk otomatis oleh sistem guna mencegah praktek pemunduran tanggal (backdating), disertai validasi Surat Keterangan Bebas (SKB) secara komputasional dan real-time.
- Penajaman Tipe Form Bukti Pemotongan: Form Bukti Pemotongan dibagi secara terperinci menjadi BPA1 (pegawai swasta), BPA2 (pegawai pemerintah/ASN), BP21 (non-pegawai), dan BP26 (subjek pajak luar negeri).
- Modernisasi SPT dan Integrasi e-Faktur: SPT Masa PPh menerapkan fitur auto-populate, SPT Tahunan PPh menggunakan struktur balance sheet yang lebih ketat, serta e-Faktur pada SPT Masa PPN dilengkapi validasi cross-matching instan.
- Skema Pembetulan Replace: Terhitung mulai 1 Oktober 2026, konsep pembetulan selisih (Delta) resmi diganti dengan mekanisme Replace, di mana Wajib Pajak melaporkan keadaan finansial secara utuh untuk disesuaikan dengan Taxpayer Ledger (Buku Besar Wajib Pajak).
- Fitur Deposit Pajak dan Kepastian Hukum: Sesuai PER-8/PJ/2026, ketersediaan fitur Deposit Pajak berfungsi sebagai e-wallet untuk menyetor dana likuid di muka. Selain itu, Pasal 129A PER-12/PJ/2026 menjamin kepastian hukum dengan menghentikan pemeriksaan restitusi secara otomatis apabila Wajib Pajak membetulkan SPT lebih bayar di tengah pemeriksaan.
- Otorisasi Tanda Tangan Elektronik (PMK 55/2026): Menegaskan kewajiban bagi pegawai internal perusahaan yang ditunjuk sebagai penandatangan dokumen elektronik untuk memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II, Bang Fadhlan, menyampaikan bahwa regulasi baru ini mengintegrasikan berbagai aplikasi yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu sistem utama yang terpadu.
"Dengan mekanisme Replace, Kawan Pajak wajib melaporkan keadaan finansial yang sebenarnya secara utuh, yang selanjutnya akan dibandingkan secara akurat oleh Coretax dengan saldo di Taxpayer Ledger Wajib Pajak," ujar Bang Fadhlan.
Melalui pelaksanaan IG Live di pendopo halaman gedung Kanwil DJP Sumut II ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak di wilayah Sumatera Utara maupun masyarakat luas dapat memahami perubahan aturan Coretax secara komprehensif, terhindar dari penipuan siber bermodus file palsu, serta semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 5 views