Jakarta, Selasa 29 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggelar acara Sosialisasi Pajak Minimum Global pada hari Selasa, 29 September 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, secara hybrid dengan menghadirkan 191 Wajib Pajak Besar dengan total peserta 375 orang, yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kegiatan dilakukan dalam dua sesi (sesi pagi dan siang).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah proaktif Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam mempersiapkan implementasi lanskap baru perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 berikut aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, acara ini menghadirkan nara sumber dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP yaitu Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan antusias para wakil Wajib Pajak, baik yang hadir secara langsung maupun melalui zoom. Dasto menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dalam menghadapi transformasi perpajakan internasional ini.
"Penerapan pajak minimum global merupakan agenda krusial untuk menciptakan keadilan iklim usaha global serta mencegah penggerusan basis pemajakan lintas negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak Besar di wilayah kerja kami memiliki pemahaman yang mendalam dan siap mengantisipasi mekanisme serta dampak regulasi baru ini terhadap perusahaan," pungkasnya.
Memasuki acara inti yaitu pemaparan materi Pajak Minimum Global, disampaikan oleh Johanes Glorinus Saragih. Dalam pengantarnya dia sampaikan bahwa aturan Pajak Minimum Global atau GloBE Rules ini bukan sekedar aturan baru yang dibuat-buat oleh DJP. Ini adalah kesepakatan besar dunia (G20/ OECD) untuk menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) di seluruh negara. Melalui PMK-136 Tahun 2024, Indonesia menetapkan bahwa tarif pajak efektif/ ETR perusahaan multinasional minimal 15%. “Poin kritikalnya untuk grup usaha Bapak/ Ibu adalah jika pajak tambahan (top-up tax) ini tidak dipungut di Indonesia, maka hak pemajakannya justru akan diambil oleh negara lain tempat induk atau anak usaha Bapak/ Ibu berada. Jadi langkah ini adalah cara kita bersama menjaga hak pemajakan negara kita sendiri,” ungkapnya mengawali paparan.
Selanjutnya dia memaparkan gambaran umum materi teknis ketentuan Global Minimum Tax (GMT), threshold atau ambang batas pendapatan konsolidasi, tiga jurus utama pengenaan pajak tambahan (Top-Up Tax), hingga tata cara pembayaran dan pelaporannya.
Johanes menjelaskan mekanisme pengenaan GMT. Prioritas pertama Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diterapkan oleh semua entitas yang berada di yurisdiksi domestik, termasuk Entitas Induk Utama. Prioritas kedua yaitu Income Inclusion Rule (IIR) diterapkan hanya untuk Entitas Induk (Entitas Induk Utama, Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian, atau Entitas Induk Antara). Yang terakhir adalah Cadangan (Backstop) yaitu Undertaxed Payment Rule (UTPR) merupakan cadangan/ backstop dan hanya diterapkan apabila pajak tambahan IIR tidak seluruhnya dikenakan oleh negara tempat Entitas Induk berada atau masih terdapat sisa pajak tambahan QDMTT yang tidak dibayar.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Haryo Bagaskara. Dia lebih menekankan sisi teknis tata cara registrasi, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE melalui Coretax.
Di akhir acara, yaitu sesi diskusi interaktif dibuka untuk menampung berbagai pertanyaan terkait Subjek Pajak GloBE, bagaimana tata cara registrasi Wajib Pajak GloBE di Coretax, penghitungan Laba Bersih GloBE, Pajak Tercakup, Effective Tax Rate (ETR), bagaimana bayar dan lapor, serta masukan dari para Wajib Pajak guna memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan lancar.
Perubahan lanskap perpajakan ini adalah realitas yang harus dihadapi bersama secara proaktif dan prudent. Oleh karena itu pintu edukasi dan konsultasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selalu terbuka lebar untuk mendampingi compliance journey Wajib Pajak demi terwujudnya kepatuhan perpajakan yang tinggi.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
***
Pajak Kuat APBN Sehat!
#PajakKitaUntukKita
Narahubung Media:
Widie Widayani
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
021-22775100
Twitter @pajakwpbesar
Instagram @pajakwpbesar
- 6 views