Jakarta Barat, 29 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, bertempat di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa, 29 September 2026. Forum bertema “Optimalisasi Layanan Validasi PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan” ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyelaraskan layanan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Forum diikuti oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kalideres, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat, akademisi dari Universitas Bina Nusantara dan Universitas Mercu Buana, media dari Metro TV dan DDTC News, serta wajib pajak yang bergerak di sektor properti.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan FKP menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mendengar dan menghimpun berbagai kendala yang ditemui masyarakat. Masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses layanan sehingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat berjalan lebih lancar.

“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak Ibu di forum ini yang merupakan ruang komunikasi dua arah. Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah. Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, harapannya agar dapat memperbaiki dari sisi regulasinya,” ujar Farid.

Dalam sambutannya, Farid turut menyampaikan kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat. Hingga 24 September 2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp58,28 triliun atau 68,37% dari target Rp85,24 triliun. Sementara itu, penerimaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp499,27 miliar.

Dari sisi pelayanan, hasil Survei Indeks Kepuasan Layanan sampai dengan Triwulan II tahun 2026 mencatat indeks kepuasan Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar 99,00. Hasil tersebut menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kelima dari delapan Kanwil DJP di Jakarta. Capaian ini menjadi salah satu dasar bagi Kanwil DJP Jakarta Barat untuk terus melibatkan masyarakat dalam evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.

Proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sendiri melibatkan sejumlah pihak dengan kewenangan yang saling berkaitan. DJP melakukan penelitian formal dan material atas pemenuhan kewajiban PPh, sedangkan Bapenda melakukan verifikasi pembayaran BPHTB. PPAT berperan dalam proses transaksi dan pemenuhan persyaratan administratif sebelum penandatanganan akta, sementara BPN memberikan layanan penetapan hak, pendaftaran tanah, dan peralihan hak. Masyarakat dan pelaku usaha properti juga berperan dalam menyampaikan data transaksi secara benar serta memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

FKP dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Agus Suyanto, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Bambang Pamungkas, serta Kepala UP3D Kalideres Zidni Agni Apriya. Masing-masing narasumber membahas isu terkini sesuai kewenangannya dalam rangkaian proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Beny Santoso. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaan layanan, khususnya terkait proses validasi dan teknis penggunaan sistem dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Para narasumber memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing sekaligus menghimpun masukan peserta sebagai bahan evaluasi layanan.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

#PajakKitaUntukKita

Dokumentasi