Tidak Semua Penerimaan Dikenai Pajak Penghasilan
Oleh: Stefany Patricia Tamba, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 dalam pelayaran Surabaya–Banjarmasin pada 13 September 2026 lalu menyisakan duka bagi banyak keluarga. Di tengah proses pencarian dan identifikasi korban, upaya lain berjalan bersamaan: memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh hak perlindungannya.
Sehari setelah kecelakaan, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris salah seorang korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi. Selain perlindungan dasar tersebut, ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta dari Jasaraharja Putera sesuai dengan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator kapal.
Santunan tentu tidak pernah sebanding dengan kehilangan seseorang. Namun, dari peristiwa ini muncul satu pertanyaan perpajakan yang dekat dengan kehidupan kita: ketika sejumlah uang masuk ke rekening seseorang, apakah uang itu otomatis menjadi penghasilan yang harus dipajaki?
Tidak.
Dua Perlindungan yang Perlu Dibedakan
Dalam kasus Virgo, setidaknya terdapat dua mekanisme perlindungan yang perlu dibedakan. Santunan Jasa Raharja merupakan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum melalui skema dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, ahli waris penumpang angkutan umum yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera diberikan sesuai dengan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator kapal. Kasus ini kemudian membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana pajak penghasilan (PPh) memperlakukan pembayaran manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi?
Jawabannya tidak cukup dicari dari nama transaksinya. Kita perlu melihat sifat dan dasar penerimaannya.
Penerimaan Belum Tentu Penghasilan
Undang-Undang PPh menggunakan pengertian penghasilan yang luas. Secara umum, penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Karena itu, gaji, bonus, honorarium, laba usaha, bunga, dan berbagai keuntungan lainnya pada prinsipnya dapat menjadi objek PPh. Namun, undang-undang juga secara khusus menentukan sejumlah penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak.
Salah satunya adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa. PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi juga menegaskan bahwa pembayaran manfaat atau santunan asuransi tersebut tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Artinya, setiap pertambahan saldo rekening belum tentu merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.
Nominal Sama, Cerita Berbeda
Bayangkan dua orang sama-sama menerima Rp20 juta. Orang pertama mendapat bonus karena mencapai target pekerjaan. Orang kedua menerima manfaat dari perusahaan asuransi setelah risiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi. Secara kas, rekening keduanya bertambah dalam jumlah yang sama. Namun, cerita ekonomi di balik penerimaan itu berbeda.
Bonus merupakan imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara itu, manfaat asuransi tertentu hadir justru ketika seseorang menghadapi risiko, seperti sakit, kecelakaan, atau kematian. Dalam keadaan seperti itu, penerima bahkan bisa sedang menanggung biaya pengobatan, kehilangan kemampuan bekerja, atau kehilangan anggota keluarga yang menjadi sumber penghidupan.
Karena itu, sistem PPh tidak hanya bertanya, “berapa uang yang diterima?”. Pertanyaan berikutnya justru lebih menentukan: “Uang itu diterima karena apa?” Dari situ, perlakuan pajaknya mulai dapat ditentukan.
Namun, prinsip ini juga menjelaskan mengapa kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa semua uang yang disebut “santunan” otomatis bukan objek pajak. Pengecualian PPh tetap harus melihat sifat pembayaran dan ketentuan yang mengaturnya.
Ketika Pajak Memberi Ruang
Pajak sering hadir di benak masyarakat melalui kewajiban. Ada penghasilan yang dikenai pajak, transaksi yang dipungut pajak, serta kewajiban menghitung, menyetor, dan melapor pajak. Namun, gambaran itu belum lengkap.
Sistem perpajakan juga menetapkan sejumlah penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak. Pengecualian atas pembayaran dari perusahaan asuransi untuk jenis perlindungan tertentu menunjukkan bahwa aturan pajak memperhatikan substansi di balik sebuah transaksi.
Seseorang yang menerima manfaat asuransi setelah mengalami kecelakaan tidak berada dalam kondisi yang sama dengan seseorang yang memperoleh bonus pekerjaan atau keuntungan investasi. Secara angka, sama-sama ada uang yang diterima. Namun, secara nyata, belum tentu terjadi peningkatan kemampuan ekonomis.
Seseorang dapat menerima manfaat asuransi pada saat yang sama ketika sedang menanggung biaya pengobatan. Sebuah keluarga dapat menerima perlindungan finansial justru ketika kehilangan orang yang mereka cintai. Di situlah sisi manusiawi aturan pajak terlihat. Ada keadaan ketika sistem memilih untuk tidak memperlakukan suatu penerimaan seperti penghasilan biasa.
Berlaku Tanpa Melihat Siapa Orangnya
Ketentuan tersebut tentu tidak dibuat khusus untuk korban KM Virgo Transport 8. Ia berlaku secara umum sesuai dengan karakter penerimaan dan ketentuan perpajakannya. Hal ini penting karena risiko tidak memilih profesi, usia, tingkat penghasilan, ataupun asal seseorang. Hari ini mungkin orang lain yang menghadapi kecelakaan. Pada kesempatan berbeda, risiko serupa dapat datang kepada siapa saja.
Karena itu, keberpihakan sistem perpajakan tidak selalu hadir melalui tarif yang lebih rendah atau insentif bernilai besar. Kadang, keberpihakan terlihat dari keputusan yang lebih sederhana: menempatkan suatu penerimaan di luar objek pajak ketika sifatnya memang merupakan perlindungan yang dikecualikan oleh undang-undang.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 tentu bukan cerita tentang pajak. Ia adalah cerita tentang penumpang, keluarga yang menunggu kepastian, korban yang berhasil diselamatkan, serta mereka yang harus menghadapi kehilangan. Santunan ataupun manfaat perlindungan tidak pernah dapat menggantikan seseorang yang tidak kembali pulang.
Namun, dari sana kita dapat melihat satu sisi lain perpajakan Indonesia. Sistem pajak tidak memandang setiap rupiah yang diterima masyarakat sebagai kesempatan untuk memungut. Pada akhirnya, sistem perpajakan yang baik bukan hanya sistem yang tahu apa yang harus dipajaki. Ia juga perlu memahami penerimaan apa yang memang seharusnya berada di luar objek pajak.
Semoga seluruh keluarga yang terdampak kecelakaan KM Virgo Transport 8 memperoleh kekuatan dan kepastian serta seluruh hak korban dapat dipenuhi dengan baik. Karena terkadang, keberpihakan sebuah aturan tidak terlihat dari apa yang dipungut melainkan dari apa yang dipilih untuk tidak dipungut.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views