Sebagai salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Fakfak, Pala Tomandin terus didorong untuk meningkatkan kapasitas produksi dan menembus pasar global. Para petani penghasil pala ini merupakan bagian besar dari pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak tumbuh di Kabupaten Fakfak.
Atas dasar hal itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak mengadakan siaran langsung dalam tajuk "Fakfak Menyapa" di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Fakfak (Kamis, 17/9/2026). Siaran ini menyasar masyarakat umum, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Fakfak.
Kepala KP2KP Fakfak, Muhammad Burhani Rustam, menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan usaha dengan baik sehingga dampaknya tidak hanya pada aspek perpajakan, melainkan juga pengembangan bisnisnya.
"Tentu tujuan utama para pelaku UMKM ini adalah menumbuhkan skala usahanya. Namun, masih banyak yang lupa untuk menatausahakan catatan dari kegiatan bisnisnya. Dampaknya akan sedikit menghambat pengembangan usaha, tidak terkecuali aspek pajaknya," jelasnya.
Burhani menambahkan, pencatatan yang baik akan menimbulkan administrasi usaha yang kredibel. Apalagi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pelaku UMKM sebagai wajib pajak dituntut untuk mencatat dengan baik segala aktivitas usahanya. Hal ini agar penghitungan pajaknya dapat dilakukan dengan jelas, lengkap dan benar.
Penyuluh pajak, Ika Prasetya Triwahyudi Budianto, menegaskan bahwa aspek perpajakan UMKM sangat bergantung pada pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment di mana wajib pajak menentukan sendiri aspek-aspek perpajakan pada dirinya sendiri.
"Ketentuan terbaru terkait perpajakan UMKM ini adalah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 20 tahun 2026. Ketentuan ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM, utamanya orang pribadi. Sebab, tarif khusus yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak orang pribadi UMKM kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Namun, ada satu yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak, yakni pencatatan. Hal ini yang akan menjadi tolak ukur batasan yang telah ditetapkan pada peraturan terbaru ini," tambah Ika.
Seperti diketahui bahwa batasan omzet untuk pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% adalah sebesar 4,8 miliar rupiah selama setahun.
Lebih lanjut, penyuluh pajak, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, menambahkan, “Saat ini, wajib pajak dapat memenuhi aspek perpajakannya dengan mudah menggunakan Coretax (DJP—red). Kini, wajib pajak tidak perlu lagi antri ke kantor pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.”
"Selain melakukan pencatatan yang baik, kini wajib pajak juga dapat mengakses hak dan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP. Akun Coretax tersebut dapat diakses di mana pun, sepanjang terdapat akses internet. Pelaku UMKM yang tidak memiliki waktu luang untuk ke kantor pajak, juga dapat memanfaatkannya dengan optimal. Pembuatan kode billing, pelaporan SPT Tahunan, bahkan pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara mandiri," jelasnya.
Meski demikian, Wahyudi menyampaikan bahwa kemudahan yang tersedia di Coretax DJP memang dapat diakses tanpa batas ruang. Namun, keterbatasan akses internet yang belum merata menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan, utamanya di Kabupaten Fakfak.
Mengakhiri dialog interaktif, KPP Pratama Sorong dan KP2KP Fakfak mengimbau para wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah tersedia dengan optimal.
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Mohamad Farda Rizqi Putra |
| Editor: Gayatri Indah Puspitorini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views


