Untuk meningkatkan standar pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertempat di Aula KPP Pratama Tabanan, Kabupaten Tabanan (Senin, 31/8/2026).
FKP merupakan agenda rutin tahunan di KPP Tabanan. Pada tahun ini, KPP Pratama Tabanan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders) yang mewakili lima unsur masyarakat, yaitu pengguna layanan (wajib pajak), stakeholders pelayanan publik, ahli atau praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tabanan, Budiyanta, menjelaskan tentang pentingnya peran pajak sebagai kontributor utama penerimaan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal penerimaan pajak.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan, Sri Hanung Menang, memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan atas usulan dan rekomendasi dari hasil FKP Tahun 2025. Kemudian, penyuluh pajak, Ni Kadek Juniasih, menyampaikan materi mengenai standar pelayanan di KPP Pratama Tabanan. "Salah satu jenis layanan perpajakan yaitu pengajuan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, serta ketentuan perpajakan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," ucapnya.
“PP 20/2026 menjadi angin segar dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, salah satunya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sepanjang omzet per tahun belum melebihi batas 4,8 milyar Rupiah, tanpa batas waktu 7 tahun seperti pada ketentuan sebelumnya. Aturan ini juga bertujuan untuk memperkuat pencegahan penghindaran pajak dan praktik korupsi, yang diselaraskan dengan standar internasional atau OECD,” tambah Ni Kadek Juniasih.
Pada sesi dengar pendapat yang bertujuan untuk menerima pertanyaan, tanggapan, usulan, dan masukan dari para pemangku kepentingan, Dekan Fakultas Ekonomi IKIP Saraswati Tabanan menyampaikan bahwa inklusi kesadaran pajak sejak dini sangat penting karena menjadi kunci membentuk generasi masa depan yang taat pajak dan berintegritas.
Notaris Tabanan memberikan apresiasi atas pelayanan tempat pelayanan terpadu (TPT) dan memberikan masukan terkait proses bisnis pengawasan oleh account representative (AR). Bakeuda Kabupaten Tabanan turut mengapresiasi atas kerja sama yang telah berjalan antara KPP Pratama Tabanan dan Bakeuda Tabanan. Begitu pun Bendesa Adat Tabanan menyampaikan apresiasi atas kegiatan FKP yang telah melibatkan unsur Desa Adat sebagai perwakilan masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan wajib pajak, Aby Apotekku Bersinar dan Antony Kurnia Gumi, menyampaikan pertanyaan terkait layanan administrasi perpajakan seperti proses bisnis registrasi dan penerapan ketentuan perpajakan terkait dengan proses bisnis usaha wajib pajak, serta ketentuan mengenai konsultan pajak.
Ketiga pemateri, yaitu kepala kantor, kepala seksi pelayanan, dan penyuluh pajak memberikan tanggapan atas aspirasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan. Kegiatan FKP ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala KPP Pratama Tabanan, Kepala Seksi Pelayanan, serta seluruh perwakilan yang hadir.
Melalui dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, KPP Pratama Tabanan berharap menjadi unit kerja yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan yang baik, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, berkeadilan dan inklusif, serta responsif.
| Pewarta: Ni Kadek Juniasih |
| Kontributor Foto: Kensa Athalla Listi |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views
