Menghitung dan Melaporkan Pajak Sendiri, Berkat Pasal 12 UU KUP
Oleh: Baiq Erzy Alvia Daningrum, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di dermaga, ada dua jalur yang harus dipilih setiap penumpang begitu turun dari kapal feri: jalur hijau untuk yang tidak membawa barang kena cukai, dan jalur merah untuk yang punya sesuatu yang perlu dilaporkan. Saya, seperti kebanyakan penumpang lain, memilih jalur hijau. Tidak ada yang menghentikan saya. Tidak ada yang membongkar tas. Saya berjalan lurus saja menuju pintu keluar, dan tidak ada satu petugas pun yang benar-benar tahu apa isi bawaan saya secara pasti.
Menariknya, sistem ini justru berjalan karena kepercayaan, bukan karena pengawasan penuh di setiap titik. Petugas bea cukai tidak mungkin membongkar tas semua penumpang setiap hari. Yang terjadi adalah pemeriksaan acak, atau yang dipicu kecurigaan tertentu. Sebagian besar orang lewat begitu saja, dipercaya jujur atas pilihan jalurnya sendiri.
Setiap Maret, saat musim lapor pajak tiba, saya merasa sedang berdiri di jalur yang sama.
Dipercaya, Bukan Diawasi Terus-Menerus
Banyak orang mengira Direktorat Jenderal Pajak menghitung berapa pajak yang harus dibayar setiap orang, lalu mengirimkan tagihannya lewat pos, seperti tagihan listrik. Kenyataannya tidak seperti itu. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia menganut sistem self assessment, yang dasar hukumnya ada di Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Inti pasal ini sederhana: setiap orang yang punya kewajiban pajak harus membayar sendiri pajak yang terutang sesuai aturan yang berlaku, tanpa harus menunggu surat ketetapan dari negara.
Artinya, sayalah yang menghitung sendiri berapa penghasilan saya sepanjang tahun, berapa pajak yang harus saya bayar, lalu melaporkannya sendiri lewat surat pemberitahuan (SPT) setiap musim pelaporan pajak. Tidak ada petugas yang mendatangi rumah untuk menghitungkan pajak saya satu per satu, sama seperti tidak ada petugas bea cukai yang membongkar tas setiap penumpang yang lewat jalur hijau.
Pilihan untuk memberi kepercayaan sebesar ini bukan tanpa alasan. Kalau setiap orang yang punya penghasilan harus diperiksa satu per satu sebelum membayar pajaknya, sistem perpajakan negara sebesar ini akan lumpuh karena keterbatasan jumlah petugas dan waktu. Kepercayaan menjadi jalan paling realistis supaya roda administrasi tetap bisa berjalan, terutama saat jutaan pelapor mengisi SPT dalam rentang waktu yang sama setiap tahunnya
Ada Jalur Merah Juga
Tentu saja, kepercayaan ini tidak berarti tanpa batas. Sama seperti bea cukai yang tetap punya jalur merah dan pemeriksaan acak, sistem pajak juga punya mekanisme pengawasan. DJP berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor tertentu, biasanya dipicu oleh ketidaksesuaian data, angka yang janggal di SPT, atau informasi dari pihak ketiga. Belakangan, dengan makin banyaknya data yang bisa diakses lintas instansi dan sistem administrasi yang makin terintegrasi, pengawasan ini menjadi lebih berbasis data, bukan sekadar mengandalkan kunjungan fisik ke lapangan.
Saya membayangkan diri saya sebagai penumpang di jalur hijau itu lagi. Saya bisa saja berbohong soal isi tas saya, dan kemungkinan besar tidak akan langsung ketahuan hari itu juga. Sama halnya kalau saya asal mengisi angka di SPT, kemungkinan besar tidak akan langsung ketahuan bulan itu juga. Namun, risiko akan selalu ada. Barangkali tidak sekarang, tapi suatu waktu nanti, ketika sistem menangkap ketidaksesuaian yang saya kira tidak akan pernah terlihat.
Kepercayaan yang Harus Dijaga dari Dua Arah
Ada sesuatu yang saya sadari setelah memahami logika ini: kepercayaan dalam sistem ini bukan cuma soal negara percaya pada saya, tapi juga ihwal saya harus layak dipercaya. Setiap kali saya mengisi SPT dengan jujur, saya sebenarnya sedang menjaga sistem yang memungkinkan jutaan pelapor lain tidak perlu diperiksa satu per satu setiap tahun. Kalau kepercayaan ini terlalu sering disalahgunakan, yang akan terjadi bukan cuma sanksi bagi yang curang, tapi juga sistem yang perlahan bergeser jadi lebih ketat dan lebih mencurigai semua orang, termasuk yang selama ini jujur.
Jadi, Kenapa Saya Harus Jujur Kalau Toh Jarang Diperiksa?
Pertanyaan ini yang sebenarnya paling jujur untuk ditanyakan. Toh saya keluar dari jalur hijau hari itu tanpa diperiksa sama sekali, dan setiap Maret saya klik "kirim" di aplikasi pelaporan SPT tanpa ada satu petugas pun yang mengecek angka saya saat itu juga. Kalau begitu, apa untungnya jujur?
Jawabannya ada pada Pasal 12 UU KUP itu sendiri. Pasal ini bukan sekadar ketentuan administratif yang mengatur siapa menghitung apa, melainkan juga cerminan dari sebuah kesepakatan yang lebih besar: negara memilih percaya lebih dulu, dan setiap orang yang diberi kepercayaan itu bertanggung jawab untuk tidak mengkhianatinya. Menghitung dan melaporkan pajak sendiri, pada akhirnya, bukan soal kewajiban administratif semata, melainkan juga soal menjaga jalur hijau itu tetap layak dilewati tanpa dicurigai, baik oleh saya sendiri, maupun oleh jutaan orang lain yang masih dipercaya lewat jalur yang sama.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views