Seorang wajib pajak orang pribadi dengan status ibu rumah tangga datang ke layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah di Kabupaten Mempawah (Kamis, 27/8/2026).
Wajib pajak tersebut hendak berkonsultasi mengenai aspek perpajakan sebelum memulai kegiatan sebagai affiliate. Ia belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan ingin mengetahui kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Petugas KP2KP Mempawah, Arnold, yang melayani wajib pajak, menjelaskan bahwa calon affiliate yang belum memiliki NPWP perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran wajib pajak melalui Coretax DJP serta memastikan nomor induk kependudukan (NIK) telah sesuai dan tervalidasi.
“Menjadi affiliate berarti memperoleh penghasilan berupa komisi dari kegiatan mempromosikan produk atau jasa pihak lain. Karena terdapat penghasilan yang diterima, aspek perpajakannya perlu dipahami sejak awal, termasuk pencatatan penghasilan dan pelaporannya dalam SPT Tahunan,” jelas Arnold.
Arnold juga mengingatkan agar wajib pajak mencatat seluruh komisi yang diterima serta menyimpan laporan komisi, bukti pembayaran, dan dokumen dari platform yang digunakan. Apabila terdapat pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, wajib pajak perlu memastikan jenis pajak yang dipotong dan menyimpan bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Arnold menuturkan dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, pengajuan SKB tidak serta-merta diperlukan hanya karena seseorang baru menjadi affiliate. Jenis penghasilan, pihak yang membayar komisi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku perlu diperhatikan terlebih dahulu.
“Affiliate yang memperoleh komisi perlu dibedakan dengan kegiatan menjual barang sendiri melalui marketplace karena perlakuan perpajakannya dapat berbeda. Karena itu, penting untuk memahami karakter kegiatan dan sumber penghasilannya sebelum menentukan kewajiban pajaknya,” tambah Arnold.
Melalui layanan konsultasi, KP2KP Mempawah terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan memulai kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan melalui platform digital agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Arnold P Siagian |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Mempawah |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views
