Bekasi, 13 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dalam rangka menggali potensi peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bagi Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kajian kolaboratif Pemprov Jawa Barat dan BRIN.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Pengaturan Pemprov Jawa Barat, Retno Muliayani, menyampaikan bahwa DBH merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial untuk mendukung kebutuhan anggaran daerah. Salah satu potensi tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Daerah membutuhkan anggaran dan salah satu potensinya berasal dari DBH. Kami berharap kajian yang dilakukan bersama BRIN ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang valid dan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan potensi DBH,” ujar Retno.
Dalam pertemuan tersebut, Peneliti BRIN menyampaikan bahwa kajian dilakukan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan perbedaan penerimaan DBH antar daerah, khususnya antara Jawa Barat dan DKI Jakarta. Kajian tersebut antara lain melihat potensi tax base, PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25/29.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam besaran DBH yang diterima daerah. DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan DBH tertinggi sebesar sekitar Rp 22,4 triliun, sementara Jawa Barat berada di posisi kedua dengan sekitar Rp 1,2 triliun. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin didalami melalui kajian, termasuk untuk melihat mekanisme pembentukan dan pembagian DBH serta potensi peningkatannya.
BRIN juga menggali informasi mengenai basis penghitungan penerimaan PPh, termasuk bagaimana penentuan lokasi penerimaan PPh Pasal 21 dilakukan ketika pegawai bekerja pada suatu wilayah sementara kantor pusat perusahaan berada di wilayah lain. Hal tersebut menjadi bagian dari kajian untuk melihat potensi penerimaan daerah serta penerapan prinsip keadilan dalam pengalokasian DBH.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan bahwa pengalokasian DBH PPh telah memiliki dasar dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
Pada Pasal 7 PMK Nomor 35 Tahun 2026, dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan data dasar perhitungan yang meliputi realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tahun anggaran sebelumnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 tahun anggaran sebelumnya, serta indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan pajak yang dirinci menurut daerah. Data tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli.
Lebih lanjut, PMK tersebut mengatur bahwa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 merupakan realisasi penerimaan berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun data berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar tersebut merupakan data realisasi penerimaan berdasarkan tempat kegiatan usaha pemberi kerja.
Dengan demikian, basis penghitungan DBH PPh Pasal 21 telah diatur secara spesifik dalam ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu informasi penting dalam kajian yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan BRIN, khususnya dalam memahami keterkaitan antara lokasi kegiatan usaha pemberi kerja, penerimaan PPh, dan alokasi DBH kepada daerah.
Selain data dasar penghitungan, DJP menjelaskan bahwa terdapat komponen kinerja yang turut menjadi bagian dalam penentuan alokasi DBH. Secara umum, total alokasi DBH terdiri atas alokasi formula sebesar 90 persen dan alokasi kinerja sebesar 10 persen.
Untuk DBH PPh dan PBB, komponen kinerja antara lain memperhitungkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dukungan penyediaan data, Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), serta kepatuhan penyampaian SPT.
Sementara itu, untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), komponen kinerja antara lain berkaitan dengan kinerja cukai, tembakau, kesehatan, pelaporan, serta penyerapan anggaran atau penurunan sisa dana pada RKUD.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, juga menyampaikan bahwa wilayah kerja DJP di Jawa Barat terbagi dalam tiga wilayah, yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. Pembagian wilayah tersebut memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang berbeda sehingga masih terdapat ruang untuk menggali dan mengembangkan potensi penerimaan di masing-masing wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa penghitungan dan pengalokasian DBH tidak hanya melihat besaran penerimaan pajak suatu daerah, tetapi mempertimbangkan data dasar serta indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung kajian, BRIN meminta sejumlah data kepada DJP, antara lain jumlah Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan dan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan. Data tersebut diharapkan dapat melengkapi analisis mengenai potensi tax base dan kepatuhan perpajakan di Jawa Barat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BRIN, dan DJP dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi DBH sekaligus mengidentifikasi ruang optimalisasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Melalui kajian berbasis data dan kolaborasi antar lembaga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memperoleh rekomendasi yang komprehensif untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal Jawa Barat.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KamiDampingiSampaiBerhasil
- 7 views