Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah dalam rangka mengoptimalkan sinergi pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Mempawah. Kegiatan koordinasi dilakukan di ruang rapat KP2KP Mempawah, Jl. Gusti M. Taufik No.3, Terusan, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat (Jumat, 7/8/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung kepatuhan TKA dan pemberi kerja terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku..
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Mempawah, Natalia Destri Mariani, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Hartono. Pertemuan membahas pentingnya penguatan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan TKA, khususnya dalam memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di Kabupaten Mempawah turut menjadi perhatian dari sisi kepatuhan perpajakan.
Sinergi antara otoritas perpajakan dan keimigrasian diperlukan untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap TKA yang menjalankan kegiatan atau memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia. Melalui koordinasi tersebut, masing-masing instansi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Natalia menyampaikan bahwa pengawasan TKA tidak hanya berkaitan dengan aspek keberadaan dan perizinan, tetapi juga perlu didukung dengan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan.
“Pengawasan tenaga kerja asing merupakan tanggung jawab yang membutuhkan sinergi antarlembaga. Dari sisi perpajakan, kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja asing maupun pihak yang mempekerjakannya memahami kewajiban perpajakan yang timbul dari kegiatan dan penghasilan yang diterima. Dengan koordinasi yang baik, pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal sekaligus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Natalia.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan perpajakan perlu dibangun melalui pendekatan pengawasan yang diimbangi dengan edukasi dan pendampingan. Pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan diharapkan dapat mendorong TKA dan pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, aspek perpajakan terhadap TKA menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. TKA yang memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak dapat memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perpajakan. Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban perpajakan tertentu atas pembayaran penghasilan kepada tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah menyampaikan dukungannya terhadap koordinasi yang dilakukan bersama KP2KP Mempawah. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk menciptakan pengawasan TKA yang lebih terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Koordinasi lintas instansi menjadi hal yang penting dalam mendukung pengawasan tenaga kerja asing di Kabupaten Mempawah. Kami menyambut baik sinergi dengan KP2KP Mempawah dan berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat saling mendukung dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Hartono.
Melalui koordinasi tersebut, KP2KP Mempawah dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung pengawasan TKA di Kabupaten Mempawah.
Melalui pengawasan yang kolaboratif serta edukasi yang berkelanjutan, KP2KP Mempawah berharap kepatuhan TKA dan pemberi kerja semakin meningkat sehingga turut mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib dan optimalisasi penerimaan negara.
| Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
| Kontributor Foto: Agrecia Sheren Simanjuntak |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views

