Jakarta, 11 Agustus 2026 — Sebanyak 144 siswa SMKN 48 Jakarta mengikuti kegiatan Tax Goes to School bertema “Tax Generation: Belajar Pajak Digital dengan Coretax” di Aula SMKN 48 Jakarta, Selasa(11/08). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga menjelang pukul 12.00 WIB dengan materi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.  

Tax Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selaku inisiator kegiatan ini, memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan pelajar dan mengenalkan layanan perpajakan berbasis digital khususnya di lingkungan SMKN 48 Jakarta. Mendukung kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Timur menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Alam Akbar dan Nur Khikmah sebagai narasumber.  

Alam mengawali materi dengan membahas APBN. Ia menjelaskan pengelolaan pendapatan dan belanja negara setiap tahun serta peran pajak di dalamnya. Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan antara lain untuk membiayai pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.  

“Ketika kita membayar pajak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi kita juga ikut menyediakan pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Alam.  

Pembahasan berlanjut ke PPh Pasal 21. Alam menerangkan bahwa penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.  

Seluruh siswa dikenalkan dengan komponen penghasilan seperti gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, honorarium, komisi, insentif, dan tunjangan hari raya. Alam juga menjelaskan proses pemotongan pajak oleh pemberi kerja, penyetoran ke kas negara, dan pemberian bukti potong kepada karyawan.  

“Tidak seluruh penghasilan langsung dikenai pajak, karena penghitungan PPh Pasal 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP,” kata Alam.  

Pada bagian penghitungan, siswa mempelajari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak, dan penerapan tarif pajak. Materi tersebut memberi gambaran mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang akan mereka temui ketika bekerja dan memperoleh penghasilan. 

Nur Khikmah melanjutkan kegiatan dengan membawakan materi Coretax, sistem digital yang digunakan DJP dalam administrasi perpajakan. Para siswa tidak hanya menyimak penjelasan, tetapi juga diperkenalkan dengan Simulator Coretax.  

Dalam praktik tersebut, siswa mengakses situs simulasi, melakukan login, mengenali menu yang tersedia, lalu memilih Surat Pemberitahuan (SPT). Nur Khikmah turut mengingatkan mereka untuk menjaga keamanan data pribadi saat menggunakan layanan digital.  

“Digitalisasi perpajakan harus disertai kedisiplinan digital, lindungi kata sandi dan kode OTP, waspadai penipuan, serta selalu gunakan kanal resmi yang disediakan oleh DJP,” ujar Nur Khikmah.  

Kegiatan ditutup dengan kuis yang dipandu Nur Khikmah. Empat kasus yang diberikan mencakup penentuan PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan, identifikasi komponen penghasilan bruto, tahapan penghitungan PPh Pasal 21 selama satu tahun, serta fungsi Coretax. 

 Para siswa berdiskusi dan menjawab pertanyaan dalam kuis tersebut. Mereka menggunakan materi yang telah dipelajari untuk menyelesaikan contoh kasus yang diberikan.

Dokumentasi