Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan edukasi kewajiban perpajakan untuk wajib pajak jasa perhotelan dan tempat hiburan di KP2KP Serui, Jalan Maluku, Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Rabu, 12/8/2026).
Kegiatan edukasi tersebut dikemas dalam bentuk kelas pajak dan tematik diperuntukkan kepada wajib pajak jasa perhotelan dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan refreshment terkait dengan kewajiban wajib pajak.
Fandi Agam Razak selaku Kepala KP2KP Serui hadir menyampaikan materi secara langsung. “Kegiatan ini merupakan refreshment atas informasi dan pengetahuan perpajakan kepada seluruh wajib pajak jasa perhotelan dan tempat hiburan. Pada prinsipnya kewajiban perpajakan dari wajib pajak jasa perhotelan dan tempat hiburan sama dengan wajib pajak lainnya. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar pada objek-objek pajak daerah,” ucapnya.
Pada hotel dan tempat hiburan, Fandi menambahkan, terdapat objek pajak hotel dan objek pajak restoran yang menjadi objek pajak daerah dan tidak menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut dikarenakan upaya DJP dalam mengharmonisasikan UU PPN dengan UU HKPD untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada satu objek yang sama.
Acara tersebut merupakan langkah nyata usaha KP2KP Serui terus mendampingi wajib pajak agar bisa lebih paham dan patuh dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Serui berharap seluruh wajb pajak jasa perhotelan dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tepat dan juga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat Indonesia.
| Pewarta : Fandi Agam Razak |
| Kontributor Foto : Bayu Firdaus |
| Editor : Gayatri Indah Puspitorini |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views

