Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menghadiri Ansor Economic Forum 2026 di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Kota Surabaya (Kamis, 6/8/2026). Dalam forum tersebut, Bimo membahas peran pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%.

Bimo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diarahkan agar fasilitas perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh omzet UMKM orang pribadi langsung dikenai pajak. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bimo, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan penting agar pelaku usaha dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. “Tidak semua pelaku UMKM serta-merta dikenai pajak. Terdapat batasan dan ketentuan yang perlu dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Bimo.

Ia menambahkan bahwa DJP terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ansor Economic Forum 2026 mengangkat tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha”. Kegiatan tersebut diikuti kader GP Ansor, pelaku UMKM, badan usaha, serta jajaran Kanwil DJP di Jawa Timur.

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyampaikan bahwa edukasi perpajakan masih perlu diperluas hingga ke daerah. Ia mendorong jajaran GP Ansor untuk berperan dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, PW GP Ansor Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Kerja sama tersebut mencakup edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Melalui kolaborasi tersebut, DJP dan GP Ansor Jawa Timur berkomitmen memperluas akses edukasi perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela dan daya saing pelaku usaha.

Pewarta: Arief Suryandono
Kontributor Foto: Nur Rina Martyas Ningrum 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.