Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong sukses gelar edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah pusat.
Sejumlah 21 unit instansi pemerintah pusat telah mengikuti kegiatan ini secara hibrid, yakni dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline) di aula KPP Pratama Sorong, Kota Sorong (Rabu, 12/8/2026). Para peserta yang hadir merupakan bendahara atau tim pengelola keuangan yang bertindak sebagai penanggung jawab keuangan.
Kepala KPP Pratama Sorong, Teddy Ferdian, membuka secara langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi usaha yang telah dilakukan seluruh unit instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan beradaptasi dengan baik pada penggunaan aplikasi yang baru, yakni Coretax DJP.
"Keberhasilan implementasi Coretax (DJP--red) tidak lepas dari kemampuan dan kesabaran Bapak/Ibu dalam menggunakan coretax selama masa transisi. Seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan juga telah menjadi bahan evaluasi untuk kesempurnaan Coretax (DJP--red) di masa mendatang," jelasnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya instansi pemerintah pusat. Hal ini juga selaras dengan kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk Compliance Improvement Plan (CIP) yang menyasar peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Adapun pemateri utama acara ini adalah penyuluh pajak. Seluruh peserta mendapatkan materi penyegaran hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah serta pendampingan tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan melalui laman Coretax DJP.
Penyuluh pajak, Wahyudi Darmawan Hardiansyah memaparkan materi yang menyebutkan bahwa seluruh aspek pajak instansi pemerintah tidak terlepas dari belanja anggaran yang telah dilakukan selama ini.
"Secara sederhana pajak belanja pemerintah itu melekat pada tiga hal penting, yakni belanja pegawai, belanja barang, dan belanja jasa. Selanjutnya, potensi pajak tiap belanja itu yg akan kita kenal dengan berbagai objek pajak seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPN, PPh Final, dan lain-lain," imbuhnya.
Para peserta juga aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai masukan berkaitan dengan penggunaan aplikasi Coretax DJP. Sebagian menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kondisi data yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Mulai dari mekanisme pembayaran dengan mekanisme langsung yang tidak membaca validitas nilai yang dimasukkan pada laman Coretax DJP sehingga memungkinkan data pemotongan pajak berbeda dengan yang tertera di akun Coretax DJP.
Bersamaan dengan itu, seluruh undangan juga melakukan praktik bersama tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan melalui laman Coretax DJP. Penyuluh pajak yang turut membersamai, Grahita Pradana, memandu secara langsung pendampingan tersebut.
Grahita menyampaikan bahwa selain kecocokan data pemotongan/pembayaran pajak, tiap bendahara juga harus menyiapkan aspek pajak secara sistem seperti aktivasi akun Coretax DJP, melakukan pembarauan detail kontak nomor telepon dan surat elektronik, hingga pembaruan data penanggung jawab unit instansi pemerintah.
Kepala Seksi Pelayanan, Yohana, menutup kegiatan yang berlangsung selama hampir empat jam tersebut. Ia menegaskan bahwa KPP Pratama Sorong selalu terbuka untuk mendampingi seluruh instansi pemerintah dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Bapak/Ibu tidak perlu khawatir dan jangan bingung sendiri, silakan hubungi kami untuk pendampingan lebih lanjut. KPP Pratama Sorong berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan yang intensif bagi seluruh wajib pajak," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan tidak hanya agar kepatuhan meningkat semata, melainkan agar secara alamiah memunculkan kesadaran instansi pemerintah bahwa tiap belanja anggaran yang dilakukan terdapat aspek pajak yang tidak bisa ditinggalkan. Kepatuhan pajak instansi pemerintah yang baik menunjukkan penerapan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran (good corporate governance).
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Grahita Pradana |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views

