Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I berkesemparan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan. Kegiatan yang diikuti oleh 57 anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan ini dilaksanakan di Aula CTAS Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (Rabu, 5/8/2026).

Sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada para konsultan pajak tentang implementasi ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 serta pengaturan teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6 Tahun 2026.

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen bagi grup perusahaan multinasional berskala besar di setiap yurisdiksi berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE). “Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE,” ungkap Djohan Arianto, penyuluh pajak selaku narasumber.

Selama ini, Djohan melanjutkan, banyak perusahaan besar memperoleh keuntungan di berbagai negara, tetapi hanya membayar pajak dengan tarif sangat rendah karena memanfaatkan berbagai insentif pajak. “Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung,” imbuhnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara-negara bertarif pajak rendah.

Djohan menjelaskan, apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15 persen, akan timbul pajak tambahan untuk memenuhi batas minimum tersebut. Dalam penerapannya, Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan melalui Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) atas laba yang berasal dari Indonesia sebelum mekanisme pemajakan melalui negara lain diterapkan sesuai ketentuan GloBE.

Senada dengan Djohan, penyuluh pajak , Arief Hidayat selaku narasumber kedua juga mengingatkan bahwa tarif pajak perusahaan di Indonesia yang sebesar 22 persen tidak otomatis membuat perusahaan aman dari pajak tambahan ini. Sebab, tarif pajak yang sebenarnya dibayar bisa turun di bawah 15 persen apabila perusahaan mendapat keringanan pajak tertentu, dikenakan pajak final, atau memiliki penyesuaian perhitungan pajak yang menurunkan jumlah pajak yang dibayarkan.

"Meski tarif PPh Badan kita 22 persen, konsultan pajak tetap perlu memetakan insentif, PPh final, dan koreksi fiskal kliennya. Jangan sampai baru sadar ada pajak tambahan setelah lewat batas waktu pelaporan," ujar Arief. Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penghitungan pajak tambahan tidak semata-mata didasarkan pada selisih antara tarif pajak efektif dan 15 persen. Penghitungan tersebut juga memperhitungkan Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yang antara lain mempertimbangkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud.

Perusahaan yang termasuk dalam cakupan ketentuan ini wajib memenuhi kewajiban administrasi, termasuk mengajukan status sebagai Wajib Pajak GloBE, menyampaikan pelaporan, serta membayar pajak tambahan apabila terdapat pajak yang terutang. Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, SPT Tahunan PPh GloBE tahun 2026 dilaporkan paling lambat 30 April 2027 dan apabila ada perpanjangan jatuh tempo menjadi 30 Juni 2027. Sementara itu, pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE, yaitu 31 Desember 2026.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap para konsultan pajak semakin memahami implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia, termasuk aspek penghitungan dan pemenuhan kewajiban administrasinya, agar dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada klien secara tepat, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.