Lebih dari dua puluh wajib pajak pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam kelas pajak daring via Zoom Meeting yang berlangsung di ruang siniar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Kabupaten Sidoarjo (Rabu, 15/7/2026).
Kelas pajak daring yang dipandu oleh Annisa Amalia serta Devi Damasantika selaku penyuluh pajak tersebut meluruskan pemahaman aturan perpajakan di kalangan wajib pajak dengan kupas tuntas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Kawan Pajak, beberapa waktu terakhir, sentimen kembali meluap di kalangan pegiat UMKM terkait aturan pemungutan PPh melalui marketplace karena dianggap sebagai jenis pengenaan pajak baru. Perlu kami luruskan di sini, bahwa aturan pemungutan PPh melalui marketplace (lokapasar) berdasarkan PMK-37/2025 hadir untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online (digital) dan offline (konvensional) sekaligus memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” jelas Annisa.
Devi pun turut menegaskan bahwa tidak ada pengenaan pajak baru yang diatur dalam PMK-37/2025, melainkan hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.
“Adapun diatur dalam PMK-37/2025, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet (penghasilan bruto usaha) maksimal hingga 500 juta rupiah setahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan berlaku. Dengan demikian, pegiat usaha dengan omzet tidak lebih dari 500 juta rupiah setahun tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Devi.
Menyambung penjelasan dari Devi, Annisa berkata bahwa sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan bruto usaha lebih dari 500 juta setahun akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5 persen dari omzet.
“Atas PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pengurang PPh terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” lanjut Annisa.
Pada akhir sesi, Devi menyoroti perihal surat pernyataan sesuai PMK-37/2025 yang harus disampaikan oleh wajib wajib pajak orang pribadi kepada marketplace agar tidak dipungut PPh Pasal 22 bilamana secara nyata omzetnya tidak melebihi 500 juta rupiah setahun.
“Untuk Kawan Pajak, kami mengingatkan kembali bahwa surat pernyataan dengan format sesuai lampiran PMK-37/2025 yang menerangkan omzet dalam setahun tersebut, harus disampaikan melalui akun marketplace masing-masing, meliputi Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia, agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika omzet sebenarnya memang kurang dari atau masih sampai 500 juta rupiah setahun,” pungkas Devi.
| Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Kontributor Foto: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views

