Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Gedung Keuangan Negara Singaraja, Kabupaten Buleleng (Kamis, 23/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Singaraja, Farilla Darmadi, menegaskan bahwa notaris dan PPAT merupakan mitra strategis pemerintah sekaligus garda terdepan dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan.
"Kepercayaan negara melekat pada setiap akta yang dibuat oleh rekan-rekan notaris dan PPAT. Akta hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh (pajak penghasilan) dipenuhi. Oleh karena itu, kepatuhan pajak properti dimulai dari meja rekan-rekan," ungkap Farilla.
Dalam paparannya, narasumber pertama yaitu Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Erlina Damayanti, menjelaskan tentang tingkat kepatuhan perpajakan Notaris/PPAT dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun pemenuhan kewajiban penyampaian laporan bulanan ke KPP.
“Kami menemukan terdapat notaris/PPAT yang belum secara rutin menyampaikan laporan bulanan ke KPP. Melalui sosialisasi ini kami membuka saluran pelaporan secara elektronik melalui pengiriman spreadsheet laporan bulanan ke email resmi KPP Pratama Singaraja. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada notaris/PPAT dalam penyampaian laporan bulanan,” tegas Erlina.
Materi sosialisasi berikutnya disampaikan oleh penyuluh pajak, Putu Herby Pratama. Dalam paparannya, Herby menjelaskan dan memberikan contoh mengenai pemenuhan kewajiban pajak notaris/PPAT sebagai wajib pajak orang pribadi.
"Sebagai wajib pajak orang pribadi, notaris wajib melakukan pendaftaran NPWP, menghitung PPh terutang melalui pembukuan atau pencatatan, melakukan pembayaran, serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apabila peredaran bruto dalam satu tahun telah melebihi Rp4,8 miliar, notaris wajib dikukuhkan sebagai PKP dan menyampaikan SPT Masa PPN. Selain itu, sebagai pemberi kerja, notaris dan PPAT juga berkewajiban memotong pajak atas penghasilan pegawai maupun tenaga ahli lainnya," terang Herby.
Herby menegaskan peran penting notaris/PPAT dalam memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan sebelum akta ditandatangani. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024, notaris wajib memastikan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah disetor serta memvalidasi keabsahan surat setoran pajak (SSP) atau surat keterangan bebas (SKB) asli sebelum menandatangani akta atau risalah.
Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan II, I Wayan Agus Eka. Eka menuturkan beberapa isu perpajakan terkini terkait dengan notaris/PPAT. “Isu pertama terkait dengan pengalihan melalui hibah tanah/bangunan yang pada prinsipnya dikenakan pajak dari harga pasar kecuali apabila pihak yang melakukan hibah mendapatkan SKB sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agus Eka.
Ia menyebut KPP dapat melakukan penelitian material atas penyetoran PPh yang sudah dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan hasil penelitian ini, KPP dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada pihak yang melakukan pengalihan. Agus Eka juga menghimbau agar notaris/PPAT dapat memberikan data mengenai transaksi sewa dan transaksi pengalihan saham dalam laporan bulanan yang disampaikan rutin.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Singaraja berharap notaris dan PPAT semakin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Ni Luh Putu Karlina Dewi |
| Kontributor Foto: I Wayan Agus Eka |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views



