Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kujang Cakrabuana, Gedung Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Kota Bogor (Selasa, 21/7/2026).
Forum menjadi wujud komitmen keterbukaan informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan dialog partisipatif bersama para pemangku kepentingan perpajakan di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, jajaran pimpinan Bapenda Kota Bogor, BKAD Kota Bogor, pimpinan Radar Bogor, Tax Center FIA UI, serta asosiasi profesi seperti Kadin Kota Bogor, IPPAT Bogor, IKPI Jawa Barat, AKP2I Jawa Barat, dan perwakilan wajib pajak.
Dalam sambutannya, Romadhaniah menegaskan bahwa FKP merupakan sarana vital untuk menyerap aspirasi masyarakat demi menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan wajib pajak.
“Mengingat penerimaan pajak menopang sekitar 85% dari total Pendapatan Negara dalam APBN 2026, DJP terus memprioritaskan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan administrasi. Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak hingga 17 Juli 2026 yang telah merealisasikan Rp16,47 triliun atau 45,30% dari target tahunan sebesar Rp36,37 triliun, dengan pertumbuhan positif mencapai 18,81%,” ucapnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi capaian tersebut dan menekankan pentingnya sinergi serta pemeriksaan pajak terpadu berintegritas untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Dedie menilai kolaborasi ini memberi ruang bagi Pemerintah Kota Bogor untuk melahirkan berbagai terobosan pembiayaan kreatif, mulai dari pengelolaan sampah modern dan penataan kota hingga edukasi lingkungan bagi pelajar.
Selain pemaparan kinerja, forum ini turut membahas pembaruan regulasi strategis yang memberikan kemudahan serta kepastian hukum. Beberapa di antaranya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian PPh Final 0,5% bagi UMKM tanpa batas waktu dengan jaring pengaman transisi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22 sekaligus pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang penataan persyaratan Kuasa Perpajakan.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif yang menampung masukan teknis terkait implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Berbagai isu teknis seperti penanganan beban server, penyederhanaan antarmuka pengguna (UI), akurasi data pre-populated, hingga langkah edukasi digital bagi pelaku UMKM dibahas secara konstruktif demi mengawal keberlanjutan reformasi perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
| Pewarta: Rafi Aji Nugraha |
| Kontributor Foto: Rafi Aji Nugraha |
| Editor: Rosafiati Unik Wahyuni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views



