PMK-37/2025, Wujud Simplifikasi dan Proteksi untuk UMKM
Oleh: (Muhammad Mustakim), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tidak dapat dimungkiri bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung penggerak perekonomian Indonesia. Di era digital saat ini, akselerasi UMKM yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce atau marketplace) melonjak drastis.
Fenomena ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah progresif melalui modernisasi administrasi fiskal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Regulasi yang sudah diundangkan sejak bulan Juni tahun 2025 ini akhirnya resmi diimplementasikan secara bertahap. Regulasi ini secara singkat mengatur tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace. Namun, kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha: apakah aturan baru ini menjadi angin segar yang mempermudah usaha, atau justru menjadi beban administratif baru bagi para pelaku UMKM?
Bukan Pajak Baru, Melainkan Simplifikasi Mekanisme
Satu hal krusial yang perlu diluruskan sejak awal agar tidak memicu miskonsepsi adalah status dari pajak itu sendiri. PMK-37/2025 bukanlah instrumen untuk memperkenalkan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak bagi UMKM. Kebijakan ini murni merupakan reformasi struktural dalam metode pemungutan pajak (withholding tax system).
Sebelum aturan ini berlaku, pelaku UMKM digital yang memanfaatkan fasilitas PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022) wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak mereka sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) bulanan ke kas negara. Melalui PMK-37/2025, beban administrasi tersebut dialihkan. Pemerintah menunjuk pihak ketiga yakni emplat platform marketplace besar yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk memotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada saat transaksi kliring keuangan terjadi di sistem escrow.
Bagi UMKM, dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan secara otomatis oleh marketplace kini diakui secara hukum dan dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak. Perubahan dari skema "setor sendiri" menjadi "dipungut platform" ini merupakan bentuk simplifikasi nyata untuk menghemat energi operasional para pelaku usaha.
Katalisator Kepatuhan Perpajakan di Era Digital
Dari perspektif makroekonomi dan fiskal, PMK-37/2025 dirancang sebagai solusi atas tantangan shadow economy di ruang digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat mengintegrasikan data transaksi digital secara real-time lewat pemungut pajak yang ditunjuk. Aturan ini mendorong kepatuhan perpajakan nasional melalui tiga jalur utama.
Pertama, otomatisasi administrasi memungkinkan pelaku UMKM tidak perlu lagi membuat kode billing dan menyetor pajak sendiri setiap bulannya. Semua proses berjalan di balik layar (backend system) ekosistem digital.
Kedua, akurasi data fiskal meminimalisasi potensi kesalahan hitung (human error) dalam pelaporan omzet secara mandiri. Sebab, integrasi sistem perpajakan ini terhubung langsung dengan akun Coretax milik wajib pajak.
Ketiga, aturan ini menghapus kesenjangan perlakuan pajak antara pedagang konvensional (luring/offline) yang relatif lebih terpantau, dengan pedagang berbasis digital (daring/online). Kondisi ini akan menciptakan sebuah ekosistem yang disebut dengan level playing field. Kesetaraan ini penting untuk membangun ekosistem kompetisi bisnis yang sehat dan transparan.
Keberpihakan Pemerintah: Proteksi untuk UMKM
Pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada pelaku UMKM. PMK-37/2025 mengadopsi batasan omzet tidak kena pajak yang selaras dengan regulasi terdahulu. Bagi wajib pajak orang pribadi (UMKM mandiri) yang memiliki omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, mereka dibebaskan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 0,5% ini.
Namun, terdapat syarat administratif wajib: pelaku usaha skala ultra mikro ini harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Jika platform telah menerima validasi dokumen tersebut, sistem tidak akan melakukan pemotongan pajak 0,5% atas transaksi penjualan mereka. Perlindungan hukum ini memastikan bahwa pelaku usaha yang baru merintis atau memiliki modal yang masih minim tidak kehilangan daya beli dan margin keuntungan mereka.
Sementara itu, bagi UMKM berkembang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemotongan otomatis 0,5% akan langsung berjalan. Bagi pelaku usaha besar yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar dan tidak lagi berhak atas skema PPh final di tahun berjalan, potongan pajak oleh marketplace tersebut tidak akan hangus, melainkan dapat dikreditkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai pengurang pajak terutang.
Implikasi dan Strategi ke Depan
Meskipun secara teori regulasi ini menawarkan simplifikasi, realitas di lapangan menuntut penyesuaian yang cepat dari para pelaku UMKM. Untuk memastikan kestabilan dan pengembangan usaha jangka panjang, terdapat beberapa langkah strategis yang harus disiapkan.
Pertama, peningkatan literasi digital dan kepatuhan informasi merupakan sebuah kebutuhan. UMKM diharapkan memahami legalitas dasar seperti kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang tervalidasi. Cara pengajuan surat pernyataan omzet ke platform agar hak bebas pajak (jika omzet <Rp500 juta) tidak hilang akibat kelalaian dokumen juga merupakan hal krusial untuk diketahui.
Kedua, konsolidasi pembukuan multi-platform. Banyak UMKM yang berjualan secara omnichannel (di lebih dari satu marketplace sekaligus di samping toko fisik). Dalam hal ini, UMKM wajib memiliki sistem pembukuan atau pencatatan internal yang terpusat. Hal ini penting guna memantau secara presisi kapan akumulasi omzet menyentuh batas Rp500 juta agar tidak terjadi kejutan selisih bayar di akhir tahun.
Ketiga, fokus pada skalabilitas dan nilai tambah produk. Dengan hilangnya beban administrasi pelaporan bulanan, pelaku UMKM memiliki ruang gerak yang lebih luas. Energi operasional yang tadinya terpakai untuk mengurus administrasi perpajakan kini dapat dialihkan sepenuhnya untuk strategi pengembangan produk, riset pasar, optimalisasi pemasaran digital, hingga manajemen rantai pasok (supply chain) yang lebih efisien.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views