Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula Napu KPP Pratama Poso, Kabupaten Morowali (Selasa, 30/6/2026). Kegiatan ini menjadi sarana dialog antara KPP Pratama Poso dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaring masukan, saran, serta rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

Forum ini dihadiri lebih dari 20 peserta yang berasal dari lima unsur, yaitu pengguna layanan, pemangku kepentingan, akademisi atau praktisi, media massa, serta organisasi masyarakat sipil.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi dan organisasi, antara lain Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, DP3AP2KB Kabupaten Morowali, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Morowali, Politeknik Industri Logam Morowali, PSDKU Universitas Tadulako Kabupaten Morowali, Asosiasi Notaris Kabupaten Morowali, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Morowali, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta TP-PKK Kabupaten Morowali.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA tersebut diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sesi foto bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi, public hearing, diskusi, dan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Singgih Hadi Prasojo, yang membahas Standar Pelayanan KPP Pratama Poso berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya. Selain itu, forum konsultasi publik juga menjadi wadah penting bagi KPP untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan kualitas layanan di masa mendatang.

"Forum ini adalah wadah bagi kami mendengarkan masukan dan saran untuk penyempurnaan pelayanan perpajakan," ujar Singgih.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Poso, Nurul Hidayat, mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Nurul menjelaskan bahwa seluruh pegawai wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Kementerian Keuangan berkomitmen tinggi memperkuat budaya integritas pegawai. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan apapun atas pelayanan yang kami berikan," ungkapnya. Saluran pelaporan tersedia di www.wise.kemenkeu.go.id atau email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh penyuluh pajak, Mustakim, yang membahas implementasi family tax unit (FTU). Ia menjelaskan bahwa FTU menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam konsep ini, satu keluarga pada prinsipnya menggunakan satu NPWP atas nama kepala keluarga, sementara data istri dan anak yang belum dewasa divalidasi dalam sistem Coretax DJP sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

"Satu keluarga hanya memerlukan satu NPWP atas nama kepala keluarga,” jelas Mustakim. Keuntungan FTU meliputi pelaporan SPT terpusat, pengelolaan data terintegrasi di platform Coretax DJP, dan peningkatan efisiensi administratif. Istri tetap memiliki opsi untuk terpisah berdasarkan Pasal 8 UU PPh, baik karena hidup berpisah per putusan hakim, perjanjian pemisahan harta, atau pilihan pribadi istri.

“Untuk aktivasi FTU, kepala keluarga cukup mengajukan permohonan penonaktifan NPWP istri ke KPP setempat, kemudian data istri akan terintegrasi dalam akun Coretax DJP,” jelasnya.

Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan public hearing. Pada sesi public hearing, peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan. Perwakilan FKUB Morowali menanyakan terkait kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak yang telah pensiun. Menanggapi hal tersebut, Mustakim menjelaskan bahwa meskipun telah pensiun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT sepanjang masih memperoleh penghasilan, sehingga pelaporan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan penting bagi KPP Pratama Poso untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta memperkuat hubungan kemitraan dengan para pemangku kepentingan.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Langit Basudewa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.