Bogor, 21 Juli 2026 — Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan dialog partisipatif dengan seluruh pemangku kepentingan perpajakan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor, Kepala Bapenda Kota Bogor, Kepala BKAD Kota Bogor, Pimpinan Radar Bogor, Tax Center FIA UI, Instansi Pemerintah dan Asosiasi Profesi di Wilayah Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat antara lain Kadin Kota Bogor, IPPAT Bogor, IKPI Jawa Barat, dan AKP2I Jawa Barat, serta perwakilan Wajib Pajak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kujang Cakrabuana Gedung Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah. Ia menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan sarana vital untuk menyerap aspirasi masyarakat dan stakeholders guna menyelaraskan kebijakan serta pelayanan perpajakan dengan kebutuhan Wajib Pajak.
“Penerimaan perpajakan menopang sekitar 85% dari total Pendapatan Negara dalam APBN 2026. Oleh karena itu, keterbukaan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi menjadi prioritas utama kami. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan serta implementasi pembaruan sistem perpajakan berjalan transparan dan berkeadilan.” Ujarnya
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesepakatan dan sinergi bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah demi menopang keberlanjutan pembangunan.
"Kolaborasi yang erat serta pemeriksaan pajak yang terpadu dan berintegritas menjadi kunci pendukung pembangunan Kota Bogor. Sinergi antara pemerintah daerah dan DJP ini memberi ruang bagi kami untuk melahirkan berbagai terobosan pembiayaan kreatif, mulai dari pengelolaan sampah modern dan penataan kota, hingga edukasi lingkungan bagi ribu pelajar demi menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas." Tegasnya.
Dalam kegiatan strategis ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III menyampaikan capaian kinerja penerimaan pajak hingga pertengahan Tahun 2026. Sampai dengan 17 Juli 2026, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berhasil mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp16,47 triliun atau mencapai 45,30% dari target tahunan sebesar Rp36,37 triliun, dengan pertumbuhan positif (growth) sebesar 18,81%.
Selanjutnya dibahas berbagai pembaruan regulasi dan kebijakan terkini yang memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang membahas tentang penyesuaian pengaturan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan UMKM yang kini berlaku tanpa batas waktu, disertai jaring pengaman transisi hingga Tahun Pajak 2026 guna menjaga kesinambungan dan keadilan berusaha.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang membahas tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online sekaligus fasilitas pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang membahas tentang penataan persyaratan Kuasa di Bidang Perpajakan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta keahlian profesional bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain pemaparan peraturan dan kebijakan, kegiatan juga secara terbuka mengidentifikasi serta menampung masukan terkait tantangan implementasi peraturan perpajakan terbaru serta sistem administrasi perpajakan Coretax DJP . Beberapa isu teknis yang dibahas secara konstruktif meliputi penanganan beban server, penyederhanaan antarmuka pengguna (UI), akurasi data pre-populated, hingga langkah-langkah edukasi digital bagi pelaku UMKM.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, efisiensi dan optimalisasi pelayanan, pengawasan berbasis teknologi informasi, serta mengawal keberlanjutan reformasi perpajakan demi mengamankan penerimaan negara.
- 3 views