Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menyelenggarakan kelas pajak bagi bendahara dan perangkat pemerintah desa di Kabupaten Sumbawa Barat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan deposit pajak pada Coretax DJP di KP2KP Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (Jumat, 17/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas masih ditemukannya saldo deposit pajak milik sejumlah pemerintah desa yang belum digunakan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
Kepala KP2KP Taliwang, Mochamad Suparmanto, menjelaskan bahwa pembayaran ke deposit pajak tidak serta-merta menyelesaikan kewajiban perpajakan. Saldo deposit harus terlebih dahulu dialokasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau SPT Masa Unifikasi setelah wajib pajak membuat bukti potong sesuai ketentuan.
"Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban perpajakan baru dianggap selesai setelah saldo tersebut digunakan dalam pelaporan SPT Masa," ujar Suparmanto.
Melalui kelas pajak ini, peserta memperoleh pendampingan mulai dari pembuatan bukti potong, penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi, hingga penggunaan saldo deposit sebagai pelunasan pajak pada Coretax DJP. Sesi praktik juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi peserta saat menjalankan kewajiban perpajakan.
Salah satu peserta dari Pemerintah Desa Mantar mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme deposit pajak. "Selama ini kami mengira pembayaran deposit sudah menyelesaikan kewajiban pajak. Setelah mengikuti kelas ini, kami memahami bahwa saldo deposit masih harus digunakan pada saat pelaporan SPT Masa sehingga kewajiban perpajakan benar-benar selesai," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Taliwang berharap pemerintah desa di Kabupaten Sumbawa Barat semakin memahami mekanisme administrasi perpajakan pada Coretax DJP sehingga pemanfaatan deposit pajak menjadi lebih optimal dan kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.
| Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra |
| Kontributor Foto: Komang Jnana Shindu Putra |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views
