Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menerima kunjungan puluhan mahasiswa program studi Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa dalam kegiatan Kuliah Lapangan yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kota Surakarta (Rabu, 15/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka melalui sambutan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Nur Tedjo Purnomo, serta Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa, Putri Intan Prastiwi.
Pada kesempatan tersebut, mahasiswa memperoleh pembekalan mengenai Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5 Persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026 serta Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Dalam sambutannya, Nur Tedjo Purnomo menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman perpajakan sejak dini. Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis perlu diikuti oleh kalangan akademisi agar mampu menjadi agen literasi perpajakan di tengah masyarakat serta mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Sementara itu, Putri Intan Prastiwi mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kanwil DJP Jawa Tengah II kepada mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung dari otoritas pajak. “Kegiatan ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa mengenai implementasi kebijakan perpajakan terkini sehingga ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dapat dikaitkan dengan praktik yang berlaku,” ucap Putri.
Materi pertama membahas perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peserta memperoleh penjelasan mengenai latar belakang perubahan kebijakan, pokok-pokok pengaturan, serta implikasinya bagi wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh Final.
Selanjutnya, materi kedua mengulas mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemaparan tersebut menjelaskan tujuan kebijakan, ruang lingkup pelaksanaan, serta peran platform perdagangan melalui sistem elektronik dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Mahasiswa memanfaatkan kesempatan di sesi tanya jawab untuk mendalami berbagai isu terkait penerapan kedua kebijakan, termasuk pelaksanaannya dalam aktivitas usaha dan transaksi digital.
Melalui kegiatan kuliah lapangan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi perpajakan. Kolaborasi antara DJP dan dunia akademik mampu mencetak generasi yang memahami hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil, modern, dan berkelanjutan.
| Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
| Kontributor Foto: Ananda Desi Eka Sari |
| Editor: Agung Sutrisno Hadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views
