Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT SDE, RAY, karena terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung (Rabu, 3/6/2026).

Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6,64 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Perkara ini bermula dari penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE pada Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa Izin Niaga Umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan total dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp32,60 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Faktur-faktur tersebut diperoleh dari beberapa perusahaan dan dikreditkan sebagai pajak masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,43 miliar. Dari jumlah tersebut, bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini sebesar Rp3,32 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

Menurut Sigit, DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Melalui putusan ini, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Eriel Syeiqah Riezqulloh
Kontributor Foto: Eriel Syeiqah Riezqulloh
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.