Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) atas penghasilan yang diterima oleh ASN Kabupaten Sinjai bertempat di Aula Gedung Perpustakaan Kabupaten Sinjai (Selasa, 9/6/2026).

Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman mengenai penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kegiatan diikuti oleh seluruh bendahara dan operator keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sinjai.

Penyuluh pajak, Asrul, mengawali sosialisasi dengan mengemukakan bahwa PPh Pasal 21 yang diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 bukanlah pajak baru melainkan penyederhanaan mekanisme dan tata cara penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang sudah ada sebelumnya.

“Melalui PMK 168 Nomor Tahun 2023, PPh Pasal 21 dihitung tiap bulan sampai dengan masa November dengan menggunakan tarif efektif rata-rata kemudian di masa Desember akan dihitung ulang jumlah PPh 21 menggunakan tarif PPh pasal 17,” papar Asrul.

“PPh Pasal 21 atas TPP yang merupakan penghasilan teratur dan dibebankan ke APBD sudah seharusnya ditanggung oleh pemerintah daerah, dan perhitungannya digabung dengan gaji rutin,” tambah Hendrawan.

Salah satu peserta mengajukan pertanyaan terkait perhitungan teknisnya. “Bagaimana dengan perhitungan PPh 21 yang bersamaan dengan pembagian gaji 13 dan THR, karena yang saya baca akan membuat PPh 21 melonjak di masa tersebut?” tanya peserta.

Asrul memaparkan bahwa sesuai ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari pemberi kerja sehingga untuk menghitung PPh 21 tetap menggabungkan gaji, TPP, dan gaji 13/THR di masa bersangkutan.

“Di masa Desember mendatang, akan dihitung ulang, jika jumlah total PPh Pasal 21 yang telah disetor menggunakan TER selama masa Januari sampai dengan November lebih besar dibanding perhitungan PPh Pasal 21 dalam setahun, maka atas kelebihan setoran PPh 21 dapat dikompensasikan oleh OPD ke masa berikutnya. Karena bersifat DTP, OPD tidak berkewajiban mengembalikan uang tersebut ke pegawai, serta BPA2 yang diterbitkan bersifat nihil,” jelas Asrul.

Di pengujung kegiatan, Hendrawan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, serta mempererat sinergi antara KPP Pratama Bulukumba, KP2KP Sinjai, dan instansi pemerintah daerah.

Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.