Affiliator: Cuan Jalan, Pajak Aman
Oleh: (Ayodhya Agti Firdausa), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kawan Pajak pernah dapat komisi dari Shopee Affiliate, TikTok Shop, atau program referral brand kosmetik favorit? Nah, kalau begitu, Kawan Pajak adalah seorang affiliator. Affiliator adalah seseorang yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain dan mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang berhasil dilakukan melalui link atau kode unik miliknya. Model bisnis ini makin populer di era digital, mulai dari review produk di YouTube, unboxing di TikTok, hingga rekomendasi di Instagram stories.
Dalam konteks perpajakan, komisi yang diterima affiliator masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan dan dikenai pajak. Pertanyaannya, bagaimana ketentuan pajaknya, dan apa yang berubah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026)?
Masuk Kategori Apa Sih Penghasilan Affiliator?
Pertanyaan ini sering banget beredar di antara kita. Apakah penghasilan dari afiliasi termasuk penghasilan usaha yang bisa dikenakan tarif PPh final 0,5% ataukah masuk kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema tersebut? Sebab jawabannya sangat menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar.
Apa Kata PP-20/2026?
Beleid ini memperbarui ketentuan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang lebih dikenal sebagai PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Pasal 56 PP-20/2026 secara tegas menyebut bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk "perantara atau orang yang menemukan pelanggan" dan "pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)", dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%.
Dengan kata lain, komisi afiliasi yang bersumber dari kegiatan pemasaran berbasis konten atau perantaraan pelanggan masuk dalam kategori pekerjaan bebas, bukan penghasilan usaha biasa. Berikut dua kondisi minimal yang wajib Kawan Pajak tahu.
Kondisi 1: Affiliator Full-Time (Konten Kreator Murni)
Bayangkan Kak Dinda yang sehari-harinya aktif membuat konten review skincare di TikTok dan Instagram, lalu mendapat komisi dari program afiliasinya. Kak Dinda tidak punya pekerjaan lain sehingga ini sumber penghasilan utamanya. Dalam kasus ini, seluruh komisi affiliasi yang diterima merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai pencipta konten dan perantara pelanggan.
Baik sebelum maupun sesudah PP-20/2026, penghasilan ini tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%. Kak Dinda wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 (mulai dari 5% hingga 35%, tergantung penghasilan kena pajak bersih setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak/PTKP dan biaya jabatan). Kak Dinda tetap wajib menyelenggarakan pembukuan atau memilih norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan besaran pajaknya, lalu melaporkan melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kondisi 2: Affiliator Sambilan (Pegawai Tetap yang Juga Jadi Affiliator)
Sekarang bayangkan Mas Rafi, seorang karyawan dengan gaji tetap, tapi di waktu senggang juga aktif mempromosikan produk gadget via link Lazada Affiliate. Mas Rafi punya dua sumber penghasilan yaitu gaji dari pekerjaan dan komisi afiliasi.
Gaji dari pekerjaan sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sementara komisi afiliasi, sama seperti skenario pertama, tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5%. Mas Rafi harus menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT tahunan dan menghitung pajak terutang secara keseluruhan menggunakan tarif progresif. Jika ada kelebihan potong atau kurang bayar, akan diselesaikan saat pelaporan SPT.
Lalu, apa yang berubah dengan PP-20/2026? Perubahan signifikannya adalah penegasan hitam di atas putih bahwa afiliator dan kreator konten masuk dalam daftar pekerjaan bebas. Sebelumnya, beberapa affiliator mempertanyakan apakah bisa menggunakan tarif 0,5% karena merasa kegiatannya lebih mirip "usaha" daripada "jasa profesional". PP baru ini menutup celah interpretasi tersebut dengan menyebutkan secara eksplisit kategori influencer, selebgram, bloger, vloger, dan perantara pelanggan sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh final UMKM.
Komisimu Dipotong oleh Platform? Itu Bisa Jadi Kredit Pajak!
Pernah lihat potongan pajak di dashboard platform afiliasi dan bingung itu pajak apa? Pajak yang dipotong platform atas komisi afiliasi kamu adalah PPh Pasal 21. Ini karena komisi afiliasi dikategorikan sebagai imbalan atas jasa orang pribadi yang dibayarkan oleh platform, dan platform bertindak sebagai pemotong pajak (withholding agent) yang wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara atas nama Kawan Pajak. Jadi bukan platform yang "ambil" uang Kawan Pajak, mereka justru membantu kewajibanmu sebagai wajib pajak.
Kabar baiknya, PPh Pasal 21 yang dipotong ini bersifat tidak final, artinya pembayaran pajak di muka. Saat melaporkan SPT tahunan, pajak yang sudah terlanjur dipotong platform tersebut bisa dikreditkan alias dikurangkan dari total pajak yang terutang.
Alurnya begini, hitung total penghasilan neto setahun dari semua sumber, kurangi dengan PTKP untuk mendapat penghasilan kena pajak, hitung pajak terutang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu kurangi dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong platform. Hasilnya bisa jadi kurang bayar dan wajib Kawan Pajak setor sisanya atau bahkan bisa juga jadi lebih bayar dan bisa diajukan restitusi atau dikompensasi ke tahun berikutnya.
Syarat wajibnya adalah Kawan Pajak harus punya bukti potong PPh Pasal 21 dari platform terkait. Minta dokumen ini ke pihak platform atau unduh dari dashboard-mu. Tanpa bukti potong, Kawan Pajak tidak bisa mengklaim kredit pajak tersebut di SPT tahunan.
Bagi yang juga berstatus pegawai tetap, ingat untuk menggabungkan seluruh penghasilan (gaji dan komisi afiliasi) dalam satu SPT tahunan, karena penghitungan pajak harus dikonsolidasikan. Kabar baiknya, di era Coretax DJP sekarang, bukti potong dari platform biasanya sudah terekam otomatis di akunmu. Jadi kamu tinggal cek, konfirmasi, dan langsung bisa dikreditkan saat lapor SPT tahunan tanpa perlu repot mengumpulkan dokumen secara manual.
Sudah Lapor Pajak Belum?
Singkatnya, penghasilan dari program affiliasi, baik sebagai full-time affiliator maupun hanya sebagai side hustle, masuk dalam kategori pekerjaan bebas dan dikenai tarif progresif PPh Pasal 17, bukan PPh final 0,5%. Ini berlaku sebelum dan sesudah PP-20/2026. Bedanya, aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas karena secara eksplisit menyebut profesi kreator konten dan perantara sebagai pekerjaan bebas.
Jadi, kalau Kawan Pajak sudah mulai cuan dari link afiliasi, jangan lupa daftarkan diri sebagai wajib pajak (jika belum punya nomor pokok wajib pajak/NPWP), catat semua penghasilanmu, dan laporkan tepat waktu lewat SPT tahunan. Pajak yang kamu bayar adalah kontribusi nyata buat negara dan itu literally bagian dari konten yang paling valuable untuk membangun Indonesia bersama.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views