Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memberikan edukasi dalam Webinar Pajak Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan secara daring oleh Perbanas Institute di Jakarta (Selasa, 9/6/2026).
Webinar ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan para praktisi terkait regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, serta memberikan panduan praktis tentang tata cara menjawab surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui sistem yang terintegrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh 526 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan sivitas akademika Perbanas Institute. Ketua Panitia Dies Natalis Perbanas Institute ke-57 sekaligus Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi, Dr. Sis Apik Wijayanto, menyatakan bahwa penyelenggaraan webinar ini adalah langkah akademis yang sangat relevan dengan dinamika perpajakan nasional saat ini. Ia menyoroti implementasi Coretax DJP sebagai tonggak penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, memberikan keynote speech yang menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan melalui penerbitan SP2DK merupakan instrumen yang sangat krusial dalam mengamankan penerimaan negara.
“Pengawasan wajib pajak terdaftar dilakukan melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan yang sering disebut dengan SP2DK, surat imbuan, dan juga surat teguran. SP2DK harus ditanggapi oleh wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan atau pembahasan oleh fiskus,” tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjamin penuh integritas pelayanan publik di unit kerjanya serta mengingatkan wajib pajak untuk terus mewaspadai tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP. Secara tegas ia menyatakan, “Seluruh layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 dan unit kerja di bawahnya diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun”.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak, rekanan, dan mitra kerja untuk menolak segala bentuk praktik gratifikasi, dan segera melapor melalui portal resmi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lapangan.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini antara lain penyuluh pajak, yakni Johan Arianto dan Tri Wibowo serta Supinatun, account representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
Kehadiran Coretax DJP ini secara otomatis menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan cepat, mengingat seluruh dokumen notifikasi dan proses penyampaian surat tanggapan SP2DK ke depannya akan diproses langsung secara digital melalui portal akun Wajib Pajak. Langkah ini dinilai memperkuat transparansi dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan perpajakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sinergi antara institusi pendidikan dan DJP, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap mampu meningkatkan literasi pajak di masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
| Pewarta: Arry Efen Nikolas Kasse |
| Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto |
| Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views



