Muncul “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar!” Saat Pendaftaran NPWP? Yuk, Cermati Penyebabnya!
Oleh: (Intari Alya Fauziah), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax DJP mulai diterapkan secara nasional pada awal tahun 2025, masyarakat mulai merasakan berbagai kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mulai dari layanan yang dapat diakses di kantor pelayanan pajak (KPP) mana saja tanpa terikat pada KPP terdaftar (borderless), hingga tersedianya akun wajib pajak (Taxpayer’s Account) yang memungkinkan masyarakat mengajukan berbagai permohonan layanan perpajakan secara daring tanpa perlu datang langsung ke KPP.
Kemudahan tersebut juga dirasakan dalam layanan registrasi, khususnya pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri melalui Coretax DJP kapan saja dan di mana saja hanya dengan menyiapkan dokumen pribadi seperti kartu tanpa penduduk (KTP), kartu keluarga, alamat email, dan nomor telepon.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui masyarakat saat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri. Salah satu isu yang cukup sering terjadi adalah munculnya pesan “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar!” ketika Kawan Pajak memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom pendaftaran. Yuk kita simak penjelasan berikut!
Validasi dengan Sumber Data (Single Source of Truth)
Single Source of Truth (SSOT) merupakan konsep pengelolaan data di mana seluruh informasi disimpan dan dikelola dalam satu sumber data utama yang terintegrasi. Dengan konsep ini, data yang digunakan oleh berbagai sistem maupun instansi berasal dari sumber yang sama. Dampaknya dapat meminimalkan terjadinya duplikasi, perbedaan informasi, maupun ketidaksesuaian data antarinstansi.
Melalui penerapan SSOT, setiap perubahan atau pembaruan data akan tercermin secara konsisten pada seluruh sistem yang terhubung. Konsep ini menjadi penting dalam era digital karena mampu meningkatkan kualitas data agar lebih akurat, andal, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Penerapan SSOT menjadi salah satu fitur yang mendukung kemudahan layanan pada Coretax DJP. Melalui konsep ini, data pribadi yang diisi pada setiap kolom di sistem akan divalidasi secara langsung dengan sumber data utama. Data pribadi yang diinput oleh Kawan Pajak akan diverifikasi dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data tersebut misalnya NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu keluarga, status dalam keluarga, dan nama ibu kandung.
Lebih lanjut, untuk menyempurnakan sistem SSOT untuk mewujudkan data yang informatif dan akurat serta untuk mendukung program Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk. Layanan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Sejak saat adanya layanan tersebut, setiap wajib pajak diharuskan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Tujuannya agar NPWP 15 digit yang dimiliki wajib pajak berubah menjadi NPWP 16 digit yang nomornya sama dengan NIK wajib pajak masing-masing.
Untuk mempercepat proses tersebut, pada tahun 2022, DJP juga menyediakan layanan “Pemadanan NIK secara Massal” yang dapat dilakukan secara daring oleh instansi atau perusahaan bagi para pegawainya.
Ingat Kembali Kepemilikan NPWP
Saat melakukan pendaftaran NPWP di Coretax DJP, hal yang pertama kali harus diisi adalah NIK yang tertera di KTP. Ketika muncul pesan “Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar!”, hal tersebut menandakan bahwa NIK yang dimiliki sudah tercatat di dalam basis data Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi Kawan Pajak untuk mengingat kembali apakah sebelumnya pernah melakukan pendaftaran NPWP sebelum era Coretax DJP diterapkan.
Pada beberapa kasus, seseorang lupa bahwa dirinya telah memiliki NPWP. Hal ini terjadi karena pada sistem administrasi perpajakan sebelumnya, NPWP menggunakan format 15 digit yang berbeda dengan NIK. Sementara itu, melalui penerapan SSOT dan kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP yang telah dijelaskan sebelumnya, NPWP 15 digit tersebut kini telah dipadankan dan berubah menjadi NPWP 16 digit sesuai dengan NIK masing-masing di dalam sistem Coretax DJP.
Akibatnya, banyak yang mengira dirinya belum memiliki NPWP karena tidak pernah merasa mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Padahal, data NPWP lama mereka sebenarnya sudah terintegrasi ke dalam Coretax DJP melalui proses pemadanan tersebut.
Apabila Kawan Pajak menyadari bahwa Kawan Pajak sudah memiliki NPWP, Kawan Pajak tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Kawan Pajak cukup melakukan aktivasi akun agar dapat mengakses akun Coretax DJP serta mengunduh kartu NPWP digital. Semuanya bisa dilakukan melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id). Jika diperlukan, Kawan Pajak juga dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pencetakan NPWP fisik.
Belum Pernah Daftar NPWP, Tapi NIK Sudah Terdaftar di Coretax DJP
Meski demikian, tidak semua kasus “NIK sudah terdaftar” berarti Kawan Pajak telah memiliki NPWP sebelumnya. Dalam beberapa kondisi, seseorang memang belum pernah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tetapi NIK miliknya sudah muncul di dalam sistem Coretax DJP.
Hal ini bisa terjadi karena penerapan SSOT membuat data kependudukan pada KTP dan kartu keluarga yang tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut terintegrasi ke dalam basis data Coretax DJP. Sebagai contoh, ketika kepala keluarga mengisi informasi unit pajak keluarga pada Coretax DJP, data anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga juga dapat ikut terbaca oleh sistem.
Akibatnya, NIK anggota keluarga tertentu bisa saja sudah muncul di database Coretax DJP meskipun yang bersangkutan belum pernah memiliki NPWP. Dalam kondisi tersebut, status NIK pada sistem umumnya masih berupa “Belum Aktif SPDN”.
Agar NIK tersebut dapat digunakan sebagai NPWP, Kawan Pajak perlu melakukan aktivasi NIK. Proses aktivasi dapat dilakukan di KPP terdekat tanpa harus datang ke KPP sesuai domisili atau alamat KTP. Kawan Pajak juga bisa melakukan aktivasi NIK secara daring melalui laman Coretax DJP. Caranya buka menu “Pengguna Baru?”, klik “Perorangan”, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, dan klik “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK”.
Setelah aktivasi berhasil dilakukan, Kawan Pajak akan memperoleh kartu NPWP digital, surat keterangan terdaftar, serta akun Coretax DJP yang aktif secara otomatis. Kawan Pajak kemudian dapat langsung mengakses layanan perpajakan secara daring.
Penutup
Munculnya notifikasi “NIK sudah terdaftar” pada saat pendaftaran NPWP bukanlah hal yang janggal maupun menyulitkan. Notifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui pemanfaatan data kependudukan secara langsung dengan Disdukcapil.
Oleh karena itu, ketika menemui notifikasi tersebut, masyarakat tidak perlu panik. Pastikan terlebih dahulu apakah sebelumnya sudah pernah memiliki NPWP. Jika memang belum pernah memiliki NPWP, Kawan Pajak cukup melakukan aktivasi NIK melalui laman Coretax DJP atau datang ke KPP terdekat agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP dan akun Coretax DJP dapat diakses secara penuh.
Melalui integrasi data pada Coretax DJP dan penerapan SSOT, layanan perpajakan diharapkan dapat menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views