Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Biak Numfor pada Kamis hingga Jumat, 4–5 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Arsip BPKAD Kabupaten Biak Numfor tersebut diikuti oleh perwakilan dari 66 OPD di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Samuel Korwa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. Ia juga mengharapkan seluruh bendahara dan pengelola keuangan OPD dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sebagai narasumber, penyuluh pajak, Hero Novrisel Djinarwan, menyampaikan materi mengenai tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah. Materi disampaikan secara komprehensif disertai praktik langsung sehingga peserta dapat memahami setiap tahapan proses pemotongan, pemungutan, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pemaparan materi, peserta juga mendapat pendampingan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan yang sedang dihadapi. Melalui sesi asistensi tersebut, peserta dapat langsung mempraktikkan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa atas penyetoran deposit yang telah dilakukan.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Biak berharap seluruh peserta semakin memahami tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sehingga dapat melaksanakan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak secara benar, tepat waktu, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Bimbingan teknis ini juga menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Biak dalam memberikan edukasi dan pendampingan berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Pewarta: Aldy Rivaldy
Kontributor Foto: Gian Herawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.