Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menghadiri undangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju untuk berkoordinasi sekaligus memberikan sosialisasi aspek perpajakan kepada pemegang izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Mamuju (Selasa, 26/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan I, Mahmud, bersama jajaran account representative yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Melalui integrasi data dan pengawasan bersama sektor MBLB, KPP Pratama Mamuju berupaya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Mamuju selaras dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi krusial mengingat sektor pertambangan dan batuan memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian lokal.

Mahmud mengawali dengan pemaparan materi Peraturan Daerah Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh para Narasumber. Selanjutnya, ia lanjut menyampaikan topik pelaporan realisasi produksi MBLB Tahun 2025 Badan Usaha selaku pemegang izin MBLB di Kabupaten Mamuju oleh setiap perangkat daerah maupun instansi vertikal.

Ia juga memaparkan materi terkait aspek perpajakannya dan menekankan bahwa Kehadiran KPP Pratama Mamuju dalam forum ini juga menjadi bagian dari pilar edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan.

Pemberian pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pelaporan perpajakan sektor MBLB ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. “Kami berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance), sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan transparan di Kabupaten Mamuju,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara para wajib pajak dan narasumber. “Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjut Mahmud.

Sektor MBLB memegang peran strategis dalam pembangunan infrastruktur daerah. Oleh karena itu, KPP Pratama Mamuju mengawal pemenuhan pajak sektor ini sebagai wujud nyata dari prinsip gotong royong. Pajak pusat yang dihimpun nantinya akan disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH), yang bersama-sama dengan Pajak Daerah akan membiayai pembangunan fasilitas publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Dewa Ayu Made Kislina
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Mamuju
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.