PP 20/2026: Ketika Omzet Pasangan Ikut Bicara
Oleh: (D.A. Arista Widya Sari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026) menimbulkan banyak pertanyaan di berbagai kalangan yang sebelumnya telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022). Topik yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah perlakuan pajak bagi pasangan suami istri. Mari kita simak ilustrasi berikut.
Ilustrasi
Sebelum aturan ini, Tuan A berprofesi sebagai notaris dan Nyonya Y memiliki butik. Tuan A pakai skema umum karena notaris dikecualikan, sementara Nyonya Y pakai tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk butiknya.
Ketika PP-20/2026 berlaku, ketentuan ini mengubah situasi Nyonya Y. Pasalnya, Nyonya Y yang merupakan istri Tuan A tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5% lagi pada tahun berikutnya. Bukan karena usahanya membesar, bukan pula karena ada perubahan tarif, melainkan karena peredaran bruto mereka setelah dihitung bersama ternyata melewati batas.
Lalu, untuk memahami mengapa ini bisa terjadi, perlu dilihat dulu apa yang berubah dan apa yang tidak, dari PP-55/2022 ke PP-20/2026.
Konteks Singkat: Apa yang Berubah dan Apa yang Masih Tetap Berlaku?
Terdapat beberapa penyesuaian pada PP-20/2026. Contohnya daftar pekerjaan bebas diperluas dan dieksplisitkan (Pasal 56), subjek yang boleh memakai skema PPh Final 0,5% dipersempit (Pasal 57), penekanan suap dan gratifikasi bukan pengurang penghasilan bruto (Pasal 20A), ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final di bawah PP-55/2022 (Pasal II), dan penggabungan peredaran bruto suami istri dan antarperseroan perorangan (Pasal 58).
Mengacu pada PP-20/2026, tarif PPh Final UMKM 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar, sama seperti yang diatur dalam PP-55/2022. Namun, yang berubah bukan tarifnya, melainkan cara menghitung apakah seseorang masih berhak menggunakannya. Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP-20/2026 menerangkan bahwa terdapat skema penggabungan peredaran bruto suami istri.
Penggabungan tersebut juga berlaku bagi pasangan yang memilih pisah harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Selain itu, penghasilan anak yang belum dewasa juga masuk ke dalam perhitungan penggabungan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak PP 20/2026 diundangkan yaitu 22 April 2026.
Mekanisme Perhitungan Penggabungan Omzet
Tidak semua pasangan suami-istri terdampak aturan ini. Pasangan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) gabung memang sudah otomatis peredaran brutonya diperhitungkan bersama melalui mekanisme umum Pasal 8 Undang-Undang PPh. Pasal 58 ayat (2) ini berdampak pada suami-istri yang: (a) menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau (b) istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.
Maka, peredaran bruto yang digabung adalah seluruh peredaran bruto:
- usaha dan jasa pekerjaan bebas suami;
- usaha dan jasa pekerjaan bebas istri;
- penghasilan anak yang belum dewasa; dan
- seluruh perseroan perorangan yang didirikan suami dan/atau istri.
Apabila total penggabungan peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya telah melewati Rp4,8 miliar, semua entitas dalam lingkaran itu tidak bisa lagi memakai tarif PPh final pada tahun pajak berikutnya.
Sebagai contoh perhitungan, mari kembali pada kehidupan Tuan A dan Nyonya Y pada tahun 2026. Tuan A yang merupakan seorang notaris memiliki peredaran bruto Rp3 miliar, sedangkan Nyonya Y yang menjalankan usaha butik memiliki peredaran bruto Rp2 miliar. Keduanya memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Lalu, ada Nona V, anak mereka yang belum dewasa, berpenghasilan sebagai penyanyi cilik dengan peredaran bruto Rp500 juta.
Sesuai ketentuan PP-55/2022 sebelumnya, semuanya Nyonya Y dengan peredaran brutonya yang masih di bawah Rp4,8 miliar bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%. Namun, dalam ketentuan PP-20/2026, semua peredaran bruto Tuan A, Nyoya Y, dan Nona V dijumlahkan. Alhasil, total peredaran bruto rumah tangga mereka pada tahun pajak 2026 menjadi Rp5,5 miliar, melewati batas Rp4,8 miliar.
Akibatnya, untuk tahun pajak 2027, Nyonya Y tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% atas penghasilan usaha butiknya, meski omzet butiknya sendiri tidak berubah. Lain halnya untuk Tuan A dan Nona V yang memang objek penghasilannya dikecualikan dari penerapan PPh final 0,5% (Pasal 56).
Tidak hanya itu. Bagaimana mekanismenya kalau Tuan A dan Nyonya Y mendirikan perseroan perorangan sesuai dengan Pasal 58 ayat (3)? Misalnya, Tuan A mendirikan PP AZ untuk usaha makanan ringan (peredaran bruto Rp1 miliar) dan Nyonya Y mendirikan PP YS untuk usaha restoran waralaba (peredaran bruto Rp500 juta). Maka, semua entitas itu ikut masuk dalam perhitungan sehingga menghasilkan gabungan peredaran bruto menjadi Rp6,5 miliar untuk omzet satu keluarga. Berdasarkan ketentuan ini, PP AZ dan PP YS pun tidak lagi dapat menerapkan skema PPh Final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya.
Logikanya sama, semakin banyak entitas yang didirikan dalam satu lingkaran rumah tangga, semakin besar kemungkinan total gabungannya melewati batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.
Logika Keadilan di Balik PP-20/2026
Dalam pertimbangannya, baik PP-55/2022 maupun PP-20/2026 tetap mengacu pada kerangka serupa, yakni menghadirkan kemudahan, kesederhanaan administrasi, dan penerapan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran. Lalu, mengapa penggabungan omzet pasangan suami-istri yang pisah harta/memilih terpisah menjadi salah satu ketentuan baru dalam PP-20/2026?
PPh Final 0,5% pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi dan penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sebab itu, batas peredaran bruto ditetapkan sebagai parameter penerapan fasilitas tersebut. Dalam penjelasan umum PP-20/2026, pemerintah mengidentifikasi adanya praktik yang berpotensi menyebabkan tarif PPh ini tidak diterapkan secara tepat sasaran. Pengaturan penggabungan omzet dalam PP-20/2026 berupaya membatasi praktik fragmentasi peredaran bruto tanpa mengubah tarif maupun menciptakan jenis pajak baru.
Sederhananya, dalam hal rumah tangga, PP-20/2026 menunjukkan bahwa ukuran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi dilihat semata dari kecilnya omzet tiap entitas di atas kertas, tetapi juga dari kapasitas ekonomi yang sesungguhnya secara keseluruhan.
Pada kenyataannya, tidak menggunakan PPh final 0,5% bukan berarti pajak otomatis menjadi lebih besar. Skema Pasal 17 UU PPh menghitung pajak dari penghasilan neto, yaitu peredaran bruto dikurangi biaya usaha, sementara PPh final 0,5% dihitung dari omzet bruto tanpa memperhitungkan biaya.
Dengan kata lain, beban pajak di skema umum bisa lebih ringan, sebanding, atau lebih berat dari 0,5%, tergantung kondisi omzet dan biaya wajib pajak. Namun, perhitungan pajak ini tetap dilakukan per entitas karena yang digabung di Pasal 58 hanya omzet untuk menguji batas Rp4,8 miliar, sementara pajak terutangnya tetap dihitung sendiri-sendiri oleh tiap wajib pajak atau perseroan perorangan sesuai dengan skema perpajakan yang berlaku sesuai ketentuan.
Penutup: Langkah Konkret
Bagi Kawan Pajak yang situasinya mirip Pasal 58 ayat (2) dan (3), langkah paling konkret adalah menghitung estimasi total peredaran bruto gabungan: usaha sendiri, usaha pasangan, penghasilan anak belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki pada tahun 2026. Jika memang total mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, silakan berkonsultasi dengan kantor pajak terdaftar untuk skema perhitungannya sebelum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan tahun depan.
Mengapa hal ini penting? Sebab perubahan cara menghitung omzet dapat menimbulkan penyesuaian perpajakan yang perlu dipersiapkan sejak awal, terutama bagi rumah tangga dengan beberapa sumber usaha atau entitas. Dengan berlakunya Pasal 58 PP-20/2026, evaluasi peredaran bruto tidak lagi cukup dilakukan per entitas, melainkan perlu dilihat pada tingkat rumah tangga dan struktur usaha secara keseluruhan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views