Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum melalui tindakan penagihan aktif berupa kegiatan penyitaan serentak atas aset milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya dengan total nilai utang pajak mencapai Rp28,7 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan selama sepekan, mulai tanggal 25 s.d. 29 Mei 2026 di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II meliputi KPP Pratama Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, Pematang Siantar, Sidempuan, Sibolga, Balige, dan Kabanjahe.
Kick off kegiatan ini dilakukan pada 25 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bapak Dionysius Lucas Hendrawan, bersama jajaran KPP serta diinisiasi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Bapak Agus Hilman. Dalam pelaksanaannya, penyitaan serentak ini berhasil mengamankan aset milik 17 Wajib Pajak dengan total 21 aset, yang terdiri dari 2 unit alat berat excavator, 5 unit mobil truk, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, emas batangan, dan 8 rekening tabungan.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak, namun kewajiban perpajakan tetap belum dipenuhi. Aset yang telah disita berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi, maka proses penagihan akan dilanjutkan melalui mekanisme lelang.
Kanwil DJP Sumatera Utara II akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara professional, transparan, dan berkeadilan. Melalui publikasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai pilar utama pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 5 views