Sinjai, 20 Mei 2026 — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai berkolaborasi dengan Tax Center Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) menyelenggarakan kelas pajak di Aula Gedung UMSI, Jl Wolter Monginsidi, Biringere, Sinjai (Rabu, 20/5). Kelas pajak ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini kepada civitas akademi terutama mahasiswa.

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Mochamat Nurdin. Dalam sambutannya, Nurdin menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan, termasuk dalam peningkatan kesadaran pajak. “UMSI menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dengan adanya edukasi ini, kesadaran akan pemenuhan kewajiban perpajakan dan manfaatnya dapat menjadi bekal untuk mahasiswa saat kalian nanti menjadi pelaku ekonomi di masa depan,” ujarnya.

Kepala  KP2KP  Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto yang didapuk menjadi narasumber memaparkan jika kesadaran masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak masih kurang. Hal ini dikarenakan pengetahuan mengenai pajak yang diperoleh masyarakat masih belum optimal. Oleh karena itu, memerlukan upaya panjang dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan khususnya di kalangan generasi muda.

"Adik-adik sekalian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memahami pentingnya pajak dan pentingnya sistem perpajakan yang transparan, efisien dan berkeadilan," sorot Hendrawan tentang peran strategis generasi muda mahasiswa sebagai calon wajib pajak masa depan.

Saat sesi tanya jawab, banyak mahasiswa yang antusias menanyakan hal seputar perpajakan hingga program relawan pajak yang saat ini masih berlangsung. “Tadinya saya belum paham banyak tentang pajak," ujar seorang mahasiswa. "Setelah dengar materi hari ini, saya jadi lebih paham bagaimana sistem perpajakan berjalan."

KP2KP sinjai berharap sinergi ini dapat terus terjalin sebagai langkah untuk memperluas literasi perpajakan di lingkungan akademik serta membangun generasi muda  yang sadar dan taat pajak.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.