Dalam rangka pelaksanaan monitoring kepatuhan perpajakan instansi pemerintah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak di Kabupaten Landak (Kamis, 21/5/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dari upaya monitoring dan tindak lanjut pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) dan SPT Unifikasi instansi pemerintah. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KP2KP Ngabang melalui sistem Coretax DJP, tercatat bahwa dalam kurun 1 (satu) tahun terakhir, ada sebagian masa yang SPT-nya belum dilaporkan oleh Bendaraha DPMPTSP.
Dalam pertemuan ini, petugas pajak menjelaskan pada bendahara bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk melakukan supervisi mengenai kewajiban perpajakan DPMPTSP serta mengidentifikasi kendala yang dialami sehingga belum dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.
Panca Rolanda, Bendahara DPMPTSP, menjelaskan bahwa penyebab adanya sebagian kewajiban perpajakan belum dapat dipenuhi adalah adanya pergantian bendahara pada awal tahun ini. Panca merupakan bendahara yang baru ditunjuk sehingga ia masih membutuhkan beberapa waktu untuk mempelajari seluruh tugas pokok dan fungsinya, termasuk dalam hal kewajiban perpajakan, yang menyebabkan adanya kewajiban pelaporan SPT yang terlewat.
Selain itu, adanya perpindahan kantor DPMPTSP juga menyebabkan pelaksanaan pelaporan SPT ini tertunda karena bendahara membutuhkan waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas terkait yang menjadi dasar pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT PPh 21 dan PPh Unifikasi.
Panca mengaku bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya menjadi bendahara instansi pemerintah sehingga masih memerlukan waktu untuk memahami dan mempelajari ketentuan perpajakan, termasuk menjalankan sistem Coretax DJP.
Menanggapi hal tersebut, Syahrico dan Kumul, petugas pajak, memberikan edukasi kepada bendahara mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, petugas juga memberikan asistensi langkah demi langkah mengenai tata cara mengakses sistem Coretax DJP, meliputi cara membuat bukti potong, kode billing, hingga pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi. Petugas menjelaskan sanksi yang akan dikenakan pada DPMPTSP apabila terlambat melakukan pelaporan SPT, serta mengimbau bendahara untuk melakukan pelaporan sesegera mungkin.
Melalui kegiatan pendampingan ini, KP2KP Ngabang berharap tingkat kepatuhan instansi pemerintah akan kewajiban perpajakannya dapat terus meningkat. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus terjalin kuat.
| Pewarta: Syahrico Radya Fachrezi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Ngabang |
| Editor: Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views
