“Kami merasa sangat tercerahkan dan jadi lebih memahami bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Instansi Pemerintah di era Coretax (DJP—red) ini,” ujar Ali selaku Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas setelah melakukan kunjungan koordinasi dan asistensi ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas, Kabupaten Sambas (Senin, 17/5/2026).

Kunjungan ini dilakukan oleh bendahara Bapperida, didampingi tiga orang staf dari masing-masing bidang. Kehadiran tim Bapperida disambut langsung oleh petugas KP2KP Sambas.

Langkah proaktif Bapperida ini merupakan tindak lanjut langsung atas surat imbauan yang diterbitkan Kepala KPP Pratama Singkawang. Surat tersebut berisi imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh/PPN untuk masa pajak 2025 dan Penyelesaian Pembayaran Deposit Pajak yang ditujukan kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah administrasi Kabupaten Sambas.

Idealnya, instansi pemerintah seharusnya tidak menyisakan saldo kredit atas deposit pajak yang telah disetorkan. Kondisi ini dapat terjadi karena instansi pemerintah belum melakukan pelaporan SPT Masa, sehingga saldo deposit yang ada belum teralokasikan melalui mekanisme pemindahbukuan.

Dalam sesi asistensi, petugas KP2KP Sambas menegaskan kembali ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak berhenti pada tahap penyetoran dana ke deposit pajak saja. Penyetoran deposit tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT. Untuk merampungkannya, instansi pemerintah wajib melakukan pelaporan SPT Masa yang didahului dengan membuat bukti potong dan melakukan konfirmasi atas faktur pajak yang diterima.

Usai menerima penjelasan dan bimbingan teknis tersebut, pihak Bapperida Kabupaten Sambas berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa periode 2025. Hal ini penting dilakukan demi menegakkan akuntabilitas.

Merespons dinamika transisi sistem ini, KP2KP Sambas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan membuka ruang asistensi selebar-lebarnya bagi seluruh OPD di Kabupaten Sambas. Langkah ini mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan serta mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, patuh, dan akuntabel di era digitalisasi perpajakan.

Pewarta: Muhammad Hafiz Aditya
Kontributor Foto: Rizqullah Andi Pawawoi
Editor: Kristiawan Budi C.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.