Negara terus menunjukkan kehadirannya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene dan KPP Pratama Kendari dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak berupa penyitaan aset milik wajib pajak PT CLJ (Kamis, 7/5/2026).
Tindakan penyitaan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Objek penyitaan berupa satu unit kendaraan muatan jenis truk tronton milik PT CLJ, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Majene. Aset tersebut berada dan digunakan di wilayah kerja KPP Pratama Kendari, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mengingat lokasi aset berada di luar wilayah kerja pejabat KPP Pratama Majene, pelaksanaan penyitaan dilakukan melalui mekanisme permintaan bantuan kepada KPP Pratama Kendari sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antarsatuan kerja DJP.
Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kendari berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sebelum pelaksanaan, kedua unit kerja melakukan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Pelaksanaan sita dilakukan melalui kunjungan langsung ke site tambang tempat PT CLJ menjalankan kegiatan operasionalnya.
Penyitaan tersebut disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Majene serta Kepala Seksi P3 KPP Pratama Kendari. Kehadiran langsung Direktur PT CLJ dalam kegiatan ini mencerminkan transparansi penegakan hukum perpajakan.
Dengan dilaksanakannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak secara hukum berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila hingga jangka waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak, maka terhadap barang sitaan akan dilakukan tindakan lanjutan berupa lelang.
Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, yang ditandatangani oleh JSPN KPP Pratama Kendari dan Direktur PT CLJ, serta disaksikan oleh Kepala Seksi P3 dari KPP Pratama Majene dan KPP Pratama Kendari. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan keadilan fiskal. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
| Pewarta: Aljeris Daniel Bangun |
| Kontributor Foto: Aljeris Daniel Bangun |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views


