Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong bersama Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan Edukasi Pajak bagi Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Vega Prime Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong (Kamis, 30/4/2026).
Berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 27 hingga 30 April 2026, kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan rekonsiliasi setoran pajak pusat atas belanja daerah periode semester II tahun 2025. Peserta yang hadir merupakan bendahara pada tiap-tiap satuan kerja yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan satuan kerja.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan VI, Nursuci Oktavia Ningsih. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai media pembelajaran, melainkan juga bagian dari proses validasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara selama tahun 2025. Hasil validasi inilah yang kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi setoran pajak pusat atas belanja daerah periode semester II tahun 2025.
"Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2025, kami masih menemui beberapa hal yang belum dilakukan dimana salah satunya adalah pembuatan Bukti Pemotongan dan Pelaporan SPT. Oleh karenanya, kami berharap para bendahara dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik untuk membuat seluruh kewajiban perpajakan menjadi lebih jelas, lengkap, dan benar," tambahnya.
Sementara itu, narasumber utama edukasi perpajakan adalah tim penyuluh pajak. Mereka adalah Sidiq Adi Widagdya, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, Ika Prasetya Tri Wahyudi Budianto, dan Grahita Pradana.
Di lain sisi, hal ini juga merupakan bentuk penyegaran kembali atas pengetahuan perpajakan para peserta, terutama sejak implementasi Coretax DJP tahun lalu. Perubahan sistem informasi ini bukan hal mudah, oleh karenanya bendahara sebagai pemungut pajak perlu terus memperoleh informasi terbaru perihal pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tim penyuluh pajak tidak hanya memberi materi hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, melainkan juga pendampingan secara langsung dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT.
Para peserta berharap hal ini terus dilakukan secara berkala agar pemenuhan kewajiban dapat berjalan dengan lebih baik. Selain itu, hal ini juga akan mempercepat proses rekonsiliasi setoran pajak pusat atas belanja yang telah dilakukan pemerintah daerah pada setiap periodenya.
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views



