“Beli rujak, belinya di jambi—#KawanPajak selamat pagi,” sapa Chamdan Nursahid selaku pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kepada para pengikut akun resmi Instagram KPP Madya Dua Jakarta Utara (@pajakmadyaduajakut) saat melakukan siaran langsung Instagram di Ruang Podcast KPP Madya Dua Jakarta Utara, Jalan Walang Baru Raya No. 10 RT 006 RW 012, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Rabu, 29/4).

Dalam siaran langsung Instagram kali ini, penyuluh pajak, Reyditia Tri Putra, membahas empat pokok bahasan yaitu terkait tentang relaksasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), tata cara aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan kode otorisasi, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Siaran Instagram yang ditonton oleh 72 peserta tersebut dibuka dengan pembahasan relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 yang diperpanjang hingga 30 April 2026 dan dilanjutkan dengan pembahasan terkait NPPN.

Dalam siaran langsung ini dibahas mengenai pengertian NPPN yang merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat. “Ada beberapa syarat utama untuk penggunaan NPPN ini, yaitu harus merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, memiliki omzet setahun kurang dari 4,8 Milyar, dan wajib lapor pemberitahuan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax (DJP--red),” ungkap Rey.

“Wajib pajak wajib memberitahukan dalam tiga bulan pertama, jadi kalau untuk Tahun Pajak 2025 maka paling lambat disampaikan pada Maret 2025,” tambahnya.

Siaran langsung yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para pengikut Instagram. Menjawab pertanyaan para peserta siaran Instagram, Rey menjelaskan terkait penggabungan pelaporan SPT Tahunan suami istri.

“Pertama, nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri harus berstatus nonaktif, kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri harus dimasukan ke dalam daftar unit keluarga suami sebagai tanggungan, seluruh penghasilan dan kredit pajak dilaporkan di SPT Tahunan suami, dan jika istri hanya bekerja di satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas. Maka penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan suami,” jelas Rey.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.