Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengajak wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebelum batas akhir melalui kegiatan penyuluhan perpajakan secara daring melalui Live Streaming Instagram bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Semarang Barat, Kota Semarang (Rabu, 29/4/2026).
Kegiatan ini membahas topik tentang pelaporan SPT Tahunan di aplikasi Coretax DJP dengan tujuan untuk mengajak wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Adapun yang membawakan jalannya acara dan pemateri yaitu penyuluh pajak, Charizma Azry Topaz dan R Budi Utomo. Kegiatan ini dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung dengan sesi tanya jawab setelah materi singkat disampaikan.
Charizma menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga 31 Maret lalu mendapatkan relaksasi hingga 30 April 2026. Untuk itu, perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin tanpa perlu menunggu di hari terakhir bahkan melewati tanggal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 sudah menggunakan Coretax DJP bukan DJP Online lagi. Jenis formulir yang digunakan adalah single form sehingga semua jenis pekerjaan menggunakan satu jenis formulir SPT di Coretax DJP.
“Wajib pajak orang pribadi menyiapkan daftar harta, utang dan penghasilan yang diterima selama setahun sedangkan wajib pajak badan wajib menyiapkan Laporan Keuangan agar dapat diunggah sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan,” kata Budi.
Budi berharap melalui kegiatan ini, wajib pajak lekas menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir relaksasi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Apabila wajib pajak mengalami kendala, maka dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi langsung.
| Pewarta:R Budi Utomo |
| Kontributor Foto:Rimananda Andriani |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views


