Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 30 April 2026, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menambah jam layanan asistensi pelaporan SPT hingga malam hari, yakni mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB di KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 30/4/2026).
Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi lonjakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang tenggat waktu. Dengan penambahan jam operasional tersebut, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari tetap dapat memperoleh layanan perpajakan secara optimal.
Kepala KP2KP Painan menyampaikan bahwa perpanjangan layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu tanpa terkendala antrean.
“Menjelang batas akhir pelaporan, tingkat kunjungan wajib pajak biasanya meningkat signifikan. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan hingga malam hari agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Dalam layanan asistensi tersebut, petugas memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada wajib pajak, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan kode otorisasi, pengecekan bukti potong yang telah terprepopulasi, pengisian data tambahan, hingga proses pengiriman (submit) SPT Tahunan secara elektronik.
Selain itu, petugas juga membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang dihadapi wajib pajak, seperti kesulitan mengakses akun Coretax DJP, lupa kata sandi, maupun kesalahan dalam penginputan data.
Petugas KP2KP Painan juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap hingga 30 April 2026.
“Bagi wajib pajak badan seperti CV, PT, yayasan, PAUD, dan organisasi lainnya masih diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026,” jelas petugas.
KP2KP Painan mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir guna menghindari kepadatan serta potensi kendala teknis. Pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara daring kapan saja melalui Coretax DJP.
Dengan adanya penambahan jam layanan hingga malam hari ini, KP2KP Painan berharap seluruh wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
| Pewarta: Ulfa Sandari |
| Kontributor Foto.: Ulfa Sandari |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.c
- 2 views




