Balikpapan, 8 Mei 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya melaksanakan kegiatan blokir terhadap rekening para penunggak pajak secara serentak pada tanggal 29 April 2026 lalu.
Sebanyak 322 surat permintaan blokir telah diajukan pada 29 April 2026. Seluruh surat tersebut terdiri dari 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP) dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp 710.040.556.092,00 (tujuh ratus sepuluh miliar empat puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu sembilan puluh dua rupiah). Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 18 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Paryan mengatakan “Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” ujarnya.
Blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Kaltimtara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak. Sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.
- 2 views