Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis guna mengawal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 secara daring (Selasa, 28/4). KPP Pratama Bandar Lampung terus bergerak aktif memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Edukasi kali ini secara khusus ditujukan bagi seluruh wajib pajak badan di lingkungan KPP Madya Bandar Lampung yang tercatat belum menyampaikan laporan SPT Tahunan hingga akhir April 2026. Mengingat batas waktu pelaporan yang semakin dekat, kegiatan ini menjadi langkah jemput bola untuk meminimalisasi kendala teknis di lapangan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan daring ini, dua penyuluh pajak, Siti Rosida dan Romi Putra Tarigan. Keduanya memaparkan prosedur pelaporan melalui sistem terbaru guna memastikan data yang disampaikan oleh wajib pajak akurat dan valid.

Dalam sesi tersebut, Romi menekankan pentingnya pemahaman mengenai sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi. "Kami ingin mengawal setiap wajib pajak agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan submisi. Edukasi ini adalah bentuk dukungan nyata kami agar proses pelaporan tahun 2026 ini berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Romi.

Sementara itu, Siti memberikan panduan praktis mengenai elemen-elemen krusial dalam SPT Tahunan Badan yang sering menjadi pertanyaan. Siti mengingatkan bahwa kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan negara.

"Meskipun dilakukan secara daring, antusiasme peserta terlihat cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai penyesuaian laporan keuangan mereka dengan regulasi perpajakan terkini," ungkap Siti.

"Dengan adanya edukasi intensif ini, KPP Madya Bandar Lampung berharap seluruh wajib pajak Badan yang menjadi peserta dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu berakhir. KPP Madya Bandar Lampung juga tetap membuka layanan konsultasi melalui saluran komunikasi resmi bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut," tutup Siti.

Pewarta: Yulinda Suhartati
Kontributor Foto: Siti Rosida
Editor: Theresia Helena Paulina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.